Romy Sakit, Dibantarkan ke RS Polri - GROBOGAN TOP NEWS

Romy Sakit, Dibantarkan ke RS Polri


GTOPNEWS.COM – Eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) dibantarkan ke RS Polri Kramat Jati. Hal itu dilakukan karena Romy mengeluh sakit sejak ditahan di Rutan KPK.
"Sejak 2 April 2019 Romy dalam proses pembantaran karena dirawat di RS Polri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/4/2019).
Ia mengatakan, selama proses pembantaran, maka masa tahanan Romy tak dihitung.
Adapun dua tersangka lain Eks Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin dan Kepala Kantor Kemenag Muhamad Muafaq Wirahadi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag RI diperpanjang KPK masa penahanannya.
Febri mengatakan, kedua tersangka itu, diperpanjang penahanannya selama 20 hari dimulai dari 4 April 2019 hingga 24 April 2019.
Dalam kasus ini KPK menetapkan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Romy) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) sebagai tersangka pemberi suap.
KPK menduga Romy tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jatim. KPK menerima banyak laporan bahwa Romy bermain di banyak daerah. KPK kini tengah mendalami hal itu.
Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romy diduga dibantu pihak internal Kemenag. KPK sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja KPK  masih menutup rapat siapa oknum tersebut.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu di laci meja Lukman. (syam/TN)



Romy Sakit, Dibantarkan ke RS Polri Romy Sakit, Dibantarkan ke RS Polri Reviewed by samsul huda on April 04, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD