Sofyan Basir Bantu Eni Saragih Terima Hadiah Dari Pelaksana Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM
- KPK menetapkan Direktur Utama PLN Sofyan Basir sebagai
tersangka suap proyek. Mantan dirut BRI itu, diduga terlibat korupsi
pembangunan proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Kasus tersebut melibatkan
mantan anggota Komisi VII Eni Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham
yang kini telah diputus majelis hakim Tipikor bersalah.
"Direktur Utama PLN itu, diduga membantu
Eni Saragih selaku anggota DPR RI menerima hadiah dari Johannes Kotjo (pelaksana
proyek PLTU Riau-1) terkait kesepakatan kontrak pembangunan proyek itu,"
kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2019).
Ia mengatakan, peningkatan proses hukum dari
penyelidikan ke penyidikan dalam kasus ini, berdasarkan dua alat bukti. Juga
berdasar fakta persidangan yang melibatkan beberapa tersangka sebelumnya. Yaitu
eks anggota DPR Eni Saragih, pengusaha Johannes
Kotjo, dan eks Plt Ketua Umum Partai Golkar/Mensos Idrus Marham.
Sebelumnya, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus
Marham divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus
dinyatakan terbukti menerima Rp 2,25 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo,
pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) melalui mantan Wakil Ketua
Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih.
Majelis hakim berpendapat, dalam perkara ini
Idrus tidak menikmati hasil korupsinya. Karena uang yang dijanjikan belum
diterima. Namun berdasarkan fakta persidangan Idrus yang saat itu menjabat
sebagai Sekretaris Jenderal dan Plt Ketua Umum Partai Golkar mengetahui
penerimaan uang oleh Eni Saragih. (syam/TN)
Sofyan Basir Bantu Eni Saragih Terima Hadiah Dari Pelaksana Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
April 23, 2019
Rating:
Post a Comment