Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid - GROBOGAN TOP NEWS

Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid



 GTOPNEWS.COM -  KPK kembali menetapkan seorang tersangka korupsi. Kali ini Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria yang ditetapkan komisi itu, sebagai tersangka dugaan suap pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan jembatan Ambayan di daerah tersebut. Bupati ini diduga menerima suap Rp 460 juta. 
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria) Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kasus ini terjadi ketika Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis mulai dari Masjid Agung Solok Selatan dengan anggaran Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan Rp 14,8 miliar  tahun anggaran 2018. Muzni kemudian mendatangi Yamin untuk menawarkan proyek itu.
"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara langsung maupun melalui perantara," ujar Basaria.
 Ia mengatakan, uang Rp 460 juta diduga diterima Muzni secara bertahap. Uang itu diduga hanya suap untuk proyek Jembatan Ambayan.
Sedangkan untuk proyek Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan ke Bupati Muzni  Rp 315 juta. Uang tersebut diberikan kepada sejumlah bawahan bupati.
"Dalam penyelidikan, MZ telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK," kata Basaria.
Dalam perkara ini, Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)

Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid Reviewed by samsul huda on May 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD