Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid
"KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai penerima MZ (Muzni Zakaria)
Bupati Solok Selatan dan sebagai pemberi MYK (Muhammad Yamin Kahar) pemilik
Grup Dempo," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam konferensi pers
di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Kasus ini terjadi ketika Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis mulai dari Masjid Agung Solok Selatan dengan anggaran Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan Rp 14,8 miliar tahun anggaran 2018. Muzni kemudian mendatangi Yamin untuk menawarkan proyek itu.
Kasus ini terjadi ketika Solok Selatan mencanangkan beberapa proyek strategis mulai dari Masjid Agung Solok Selatan dengan anggaran Rp 55 miliar dan Jembatan Ambayan Rp 14,8 miliar tahun anggaran 2018. Muzni kemudian mendatangi Yamin untuk menawarkan proyek itu.
"MZ beberapa kali meminta uang kepada MYK baik secara
langsung maupun melalui perantara," ujar Basaria.
Sedangkan untuk proyek Masjid Agung Solok Selatan, Yamin memberikan ke Bupati
Muzni Rp 315 juta. Uang tersebut diberikan
kepada sejumlah bawahan bupati.
"Dalam penyelidikan, MZ telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK," kata Basaria.
Dalam perkara ini, Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
"Dalam penyelidikan, MZ telah menitipkan atau menyerahkan uang Rp 440 juta kepada KPK," kata Basaria.
Dalam perkara ini, Muzni disangka melanggar pasal 12 a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Yamin disangka melanggar pasal 5 ayat 1 a atau b atau pasal 13 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (syam/TN)
Bupati Solok Selatan Ditetapkan KPK Tersangka Korupsi Proyek Masjid
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2019
Rating:
Post a Comment