Deputi Penindakan KPK Diperiksa Tim Internal Terkait Buntunya Pengembangan Kasus Besar
GTOPNEWS.COM -
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, bahwa pihaknya segera memeriksa Deputi
Penindakan Irjen Firli secara internal. Pemeriksaan itu sebagai tindak lanjut
dari rapat pimpinan terkait petisi dari Wadah Pegawai KPK yang menyoal hambatan
dalam pengusutan kasus, terutama kasus-kasus besar.
"Dalam rapat rapat pimpinan diputuskan, Irjen Firli segera diperiksa oleh Deputi Pengawas Internal. Kemudian pimpinan KPK memberikan waktu 10 hari kepada Deputi Pengawas Internal untuk menyelesaikan tugasnya," kata Ketua KPK Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pemeriksaan itu dilakukan Kedeputian Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang biasanya mengurusi dugaan pelanggaran etik terhadap internal suatu organisasi, dalam hal ini KPK. Namun Agus tidak menjelaskan detail mengenai pemeriksaan tersebut. Irjen Firli sendiri belum memberikan respons atas rencana pemeriksaannya.
"Dalam rapat rapat pimpinan diputuskan, Irjen Firli segera diperiksa oleh Deputi Pengawas Internal. Kemudian pimpinan KPK memberikan waktu 10 hari kepada Deputi Pengawas Internal untuk menyelesaikan tugasnya," kata Ketua KPK Agus di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019).
Pemeriksaan itu dilakukan Kedeputian Pengawasan Internal Pengaduan Masyarakat (PIPM) yang biasanya mengurusi dugaan pelanggaran etik terhadap internal suatu organisasi, dalam hal ini KPK. Namun Agus tidak menjelaskan detail mengenai pemeriksaan tersebut. Irjen Firli sendiri belum memberikan respons atas rencana pemeriksaannya.
Agus menyinggung soal petisi yang sempat
disebut di atas. Persoalan petisi itu disebut Agus perlu ditelaah.
"Itu petisi itu kan harus diperiksa," ujarnya. Sebelumnya, wadah pegawai KPK melontarkan petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Petisi itu dibikin karena para pegawai KPK mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara.
"Itu petisi itu kan harus diperiksa," ujarnya. Sebelumnya, wadah pegawai KPK melontarkan petisi yang ditujukan pada pimpinan KPK. Petisi itu dibikin karena para pegawai KPK mengeluhkan soal hambatan dalam pengusutan perkara.
"Kurang-lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan
KPK mengalami kebuntuan mengurai dan mengembangkan perkara sampai dengan ke
level pejabat yang lebih tinggi atau big fish, level kejahatan korporasi,
maupun ke level tindak pidana pencucian uang," bunyi petisi yang disebar
ke awak media di KPK, Rabu (10/4/2019). Ada lima alasan yang menjadi dasar
permohonan pimpinan KPK untuk segera bersikap. Berikut lima alasan itu yang
tertulis sama persis seperti dalam petisi itu:
1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian. 2). Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. 3). Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. 4). Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan. 5). Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu. (syam/TN)
1. Terhambatnya penanganan perkara pada ekspose tingkat kedeputian. 2). Tingginya tingkat kebocoran dalam pelaksanaan penyelidikan tertutup. 3). Tidak disetujuinya pemanggilan dan perlakuan khusus terhadap saksi. 4). Tidak disetujui penggeledahan pada lokasi tertentu dan pencekalan. 5). Adanya pembiaran atas dugaan pelanggaran berat.
Petisi itu juga menyebutkan selama ini jalur komunikasi ke pimpinan KPK terkait persoalan tersebut sudah dijalin melalui forum Wadah Pegawai atau penyampaian langsung secara informal. Namun disebutkan bila semuanya itu menemui jalan buntu. (syam/TN)
Deputi Penindakan KPK Diperiksa Tim Internal Terkait Buntunya Pengembangan Kasus Besar
Reviewed by samsul huda
on
May 01, 2019
Rating:
Post a Comment