Diperiksa di Kejagung, Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama (Nonaktif) PLN (Persero) Sofyan Basir tidak
datang memenuhi panggilan KPK. Pasalnya, dia tengah diperiksa sebagai saksi di
Kejaksaaan Agung (Kejagung) dalam suatu perkara kapal pembangkit.
Sebelumnya Sofyan dijadwalkan Tim Penyidik KPK diperiksa sebagai tersangka
kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU
Riau-1 di Provinsi Riau-1, Jumat (24/5/2019).
Penasihat hukum Sofyan, Soesilo Aribowo mengatakan, bahwa kliennya Jumat
(24/5) ini harus memenuhi panggilan sebagai saksi dalam suatu perkara yang
ditangani Kejaksaan Agung.
"Ternyata hari ini ada dua panggilan yang waktunya bersamaan
(panggilan KPK dan Kejaksaan Agung), Pak Sofyan Basir ada panggilan juga di
Kejagung sebagai saksi dalam kasus terkait kapal pembangkit. (Memenuhi)
panggilan Kejagung lebih dahulu," kata Soesilo.
Diporoleh keterangan, Dirut PLN Nonaktif itu harus memenuhi pemeriksaan
di Kejaksaan Agung. Sebab sebelumnya dia tidak memenuhi panggilan Kejaksaan
Agung pada 17 Mei 2019. Sofyan dipanggil Kejagung sebagai saksi dalam perkara
leasing marine vessel power plant (MVPP). Panggilan itu merupakan panggilan
keduanya.
Sebelumnya Senin (6/5/2019), Sofyan diperiksa KPK untuk kali pertama sebagai
tersangka di KPK. Penetapan tersangka Sofyan oleh KPK merupakan hasil
pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek PLTU Riau-1. Dalam kasus itu, KPK
sudah menjerat mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, Idrus
Marham, dan Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural
Resources Limited.
Pada pengembangan sebelumnya, KPK juga sudah menjerat pemilik PT Borneo
Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan. Sofyan diduga bersama-sama membantu Eni
dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Kotjo untuk kepentingan proyek
Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang
(PLTU) Riau 1. (syam/TN)
Diperiksa di Kejagung, Sofyan Basir Tak Penuhi Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2019
Rating:

Post a Comment