Dirut PT WKE Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

Dirut PT WKE Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Kementerian PUPR



GTOPNEWS.COM -  Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (Dirut PT WKE) Budi Suharto dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Budi diyakini jaksa memberikan suap kepada empat pejabat PUPR terkait proyek sistem penyediaan air minum (SPAM).
"Menuntut supaya majelis hakim mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Jaksa KPK I Wayan Riyana saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (8/5/2019).
Budi disebut jaksa melakukan korupsi bersama-sama dengan Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma selaku Dirut PT TSP dan Yuliana Enganita Dibyo selaku Direktur PT WKE dan project manager PT TSP. Lily, Irene, dan Yuliana juga dituntut jaksa bersamaan dengan Budi, 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan.
Empat pejabat PUPR yang menerima suap dari Budi dkk itu adalah Anggiat Partunggul Nahot Simaremare selaku Kasatker SPAM Strategis/PPK SPAM Lampung, PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan Donny Sofyan Arifin selaku PPK SPAM Toba 1.
Pemberian suap itu bertujuan agar para pejabat PUPR tidak mempersulit pengawasan proyek dan memperlancar pencairan anggaran. Berikut rincian yang diberikan Budi dkk kepada 4 pejabat Kementerian PUPR selaku pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dirjen Cipta Karya: 1). Anggiat Rp 1,35 miliar dan USD 5 ribu 2). Meina Woro Kustinah Rp 1,42 miliar dan SGD 23 ribu. 3). Donny Sofyan Rp 150 juta 4). Teuku Mochamad Rp 1.211.605.000 dan USD 33 ribu
Jaksa mengatakan total suap yang diberikan kepada pejabat Kememterian PUPR terhitung sejak tahun 2014 hingga November 2018 mencapai Rp 30 miliar. Suap ini bemaksud agar tidak mempersulit pengawasan proyek sehingga pencairan dana menjadi lancar.
"Terdakwa I Lily Sundarsih, terdakwa II Irene Irma dan terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo bersama-sama dengan Budi Suharto  memberikan uang yang keseluruhannya mencapai jumlah Rp 30.683.800.000,00 kepada beberapa Kasatker, PPK, Pokja Lelang dan Pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Diduga pemberian itua terkait jabatan masing-masing dalam hubungannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan PT WKE dan PT TSP.
Jaksa menyebut pemberian uang dilakukan secara bertahap sejak 2014 dan hal itu saling berhubungan dengan perbuatan lainnya. Pemberian ini dilakukan untuk memperlancar proyek pencairan anggaran di lingkungan PT TSP.
Pemberian uang oleh para terdakwa kepada Anggiat, Meina, Donny, Teuku selaku PPK yang dilakukan beberapa kali secara bertahap. Hal itu saling berhubungan antara satu perbuatan dengan perbuatan selanjutnya. Bahkan dilakukan untuk mewujudkan satu kehendak yang sama karena mempermudah pelaksanaan pengawasan proyek. Tujuannya untuk memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM
Strategis dan telah melakukan penunjukan langsung PT TSP pada paket pekerjaan di lingkungan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR.
Atas dasar ini, keempatnya diyakini jaksa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b serta pasal 13 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (syam/TN)



Dirut PT WKE Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Kementerian PUPR Dirut PT WKE Dituntut 4 Tahun Penjara Terkait Suap Pejabat Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on May 08, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD