Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar - GROBOGAN TOP NEWS

Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar


GTOPNEWS.COM -  KPK akhirnya menahan Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di rumah tahanan (Rutan) K4 di belakang Gantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan, Rabu (1/5/2019) dini hari setelah Bupati Sri Wahyumi ditetapkan sebagai tersangka.
“Penahanan itu terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019) dini hari.
Sementara dua tersangka lain yakni Benheur Lalenoh (BL) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) ditahan di Rutan KPK C1 (Gedung lama).
“Ketiganya ditahan terpisah,” ujar Febri.Bupati Talaud  Sri Wahyumi keluar dari ruang penyidikan pukul 02.05 WIB mengenakan rompi tahanan oranye. Ia membantah menerima hadiah senilai Rp 513 miliar dari kontraktor.
Kepada awak media Sri mengklaim dirinya tidak mengetahui mengapa penyidik KPK membawanya ke Jakarta. Dia membantah semua yang disangkakan KPK.
“Saya Indonesia, saya NKRI. Jadi ketika saya dibawa ke sini tidak tahu apa gitu, karena saya tidak menerima. Saya dituduhkan katanya saya menerima hadiah, sampai sekarang hadiah itu tidak ada sama saya,” kata Bupati Sri Wahyumi.
Ketua DPC Partai Hanura Kepulauan Talaud itu mengklaim tidak mengetahui akan diberikan Bernard Hanafi Kalalo barang-barang mewah untuk mendapatkan proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya siap membuktikan bahwa barang itu tidak ada sama saya,” jelasnya. Bupati Sri belum tidak menjelaskan bagaimana mekanisme pembuktiannya. Karena pihaknya belum ada rencana mengajukan praperadilan. Dia hanya memastikan, bahwa dirinya siap mematahkan tuduhan penyidik KPK atas dirinya disidang nanti.
“Saya tidak pernah menerima hadiah, bisa saya buktikan di persidangan, bahwa saya tidak menerima dan barang itu tidak ada sama saya,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Bupati Sri Wahyumi diduga menerima suap barang-barang mewah seharga Rp 513 miliar. Penerimaan barang mewah itu, dibantu tim suksesnya yakni Benheur Lalenoh.
Sri mendapat suap barang-barang mewah seharga setengah miliar itu dari Bernard terkait proyek revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Bupati Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
S
edangkan sebagai pihak yang diduga pemberi Bernard Hanafi Kalalo, disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (syam/TN)


Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar Reviewed by samsul huda on May 01, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD