Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menahan Bupati Kepulauan Talaud,
Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip di rumah tahanan (Rutan) K4 di
belakang Gantor KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Penahanan ini
dilakukan, Rabu (1/5/2019) dini hari setelah Bupati Sri Wahyumi ditetapkan
sebagai tersangka.
“Penahanan itu
terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (1/5/2019)
dini hari.
Sementara dua
tersangka lain yakni Benheur Lalenoh (BL) ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur.
Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo (BHK) ditahan di Rutan KPK C1 (Gedung lama).
“Ketiganya ditahan
terpisah,” ujar Febri.Bupati Talaud Sri Wahyumi
keluar dari ruang penyidikan pukul 02.05 WIB mengenakan rompi tahanan oranye.
Ia membantah menerima hadiah senilai Rp 513 miliar dari kontraktor.
Kepada awak media Sri
mengklaim dirinya tidak mengetahui mengapa penyidik KPK membawanya ke Jakarta.
Dia membantah semua yang disangkakan KPK.
“Saya Indonesia, saya
NKRI. Jadi ketika saya dibawa ke sini tidak tahu apa gitu, karena saya tidak
menerima. Saya dituduhkan katanya saya menerima hadiah, sampai sekarang hadiah
itu tidak ada sama saya,” kata Bupati Sri Wahyumi.
Ketua DPC Partai Hanura
Kepulauan Talaud itu mengklaim tidak mengetahui akan diberikan Bernard Hanafi
Kalalo barang-barang mewah untuk mendapatkan proyek revitalisasi pasar di
Kabupaten Kepulauan Talaud.
“Saya siap membuktikan
bahwa barang itu tidak ada sama saya,” jelasnya. Bupati Sri belum tidak
menjelaskan bagaimana mekanisme pembuktiannya. Karena pihaknya belum ada
rencana mengajukan praperadilan. Dia hanya memastikan, bahwa dirinya siap mematahkan
tuduhan penyidik KPK atas dirinya disidang nanti.
“Saya tidak pernah
menerima hadiah, bisa saya buktikan di persidangan, bahwa saya tidak menerima
dan barang itu tidak ada sama saya,” katanya lagi.
Dalam kasus ini, Bupati
Sri Wahyumi diduga menerima suap barang-barang mewah seharga Rp 513 miliar.
Penerimaan barang mewah itu, dibantu tim suksesnya yakni Benheur Lalenoh.
Sri mendapat suap
barang-barang mewah seharga setengah miliar itu dari Bernard terkait proyek
revitalisasi pasar di wilayah Kepulauan Talaud.
Atas perbuatannya, Bupati
Sri Wahyumi dan Benhur Lalenoh disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau
huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001.
S
Ditahan KPK, Bupati Talaud Bantah Terima Hadiah Senilai Rp 513 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 01, 2019
Rating:
Post a Comment