Ditetapkan KPK Tersangka, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ajukan Praperadilan
GTOPNEWS.COM - Dirut PT
PLN (Nonaktif) Sofyan Basir mengajukan permohonan praperadilan di
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan itu diajukan karena dia
ditetapkan komisi anti rasuah itu, sebagai tersangka kasus korupsi terkait
kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1
Sofyan mengajukan praperadilan Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor
perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi
Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau
tidaknya penetapan tersangka.
Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan Basir,
disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi
dari pemohon untuk seluruhnya.
Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan
tindakan hukum apapun. Termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan,
penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan
ke penuntutan dalam perkara.
Sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor:
B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan
dimulainya penyidikan.
Seperti dikutip dari Antara dalam pokok perkara
disebutkan, misalnya, pertama menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan
dari pemohon untuk seluruhnya.
Kedua menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat KPK R.I. Nomor: B
230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal pemberitahuan
dimulainya penyidikan adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan
oleh karenanya penetapan aquo tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Ketiga, menyatakan penyidikan yang dilakukan termohon terhadap
pemohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor:
Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor:
B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 peri hal pemberitahuan
dimulainya penyidikan adalah tidak sah, tidak berdasarkan atas hukum, dan oleh
karenanya penyidikan aquo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Keempat memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan
penyidikan terhadap pemohon yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah
Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019; Surat
KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019, perihal
pemberitahuan dimulainya penyidikan. (syam/TN)
Ditetapkan KPK Tersangka, Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Ajukan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
May 10, 2019
Rating:

Post a Comment