Dubes RI di Swiss Diperiksa KPK terkait Kasus Bank Century
GTOPNEWS.COM - Mantan
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad dipanggil KPK untuk
diperiksa terkait kasus bank Century. Usai diperiksa ia mengaku hanya mengulang
keterangan yang diberikan sebelumnya kepada penyidik KPK. Muliaman, kini Duta
Besar Republik Indonesia untuk Swiss itu hanya beberapa 2 – 3 jam diperiksa.
"Hanya mengecek keterangan
yang lama. Ada perubahan keterangan atau tidak. Itu saja, makanya cepat
selesai," ujar Muliaman di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (27/5/2019).
Muliaman tidak menjelaskan apakah pemeriksaannya menyinggung soal nama-nama lain dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Muliaman terkait penyelidikan kasus Bank Century.
Kabar terakhir penyelidikan itu, disampaikan KPK November 2018. Adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Century yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Kita ini meneruskan apa yang diputuskan Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus Mahkamah Agung," ujar Alexander.
Muliaman tidak menjelaskan apakah pemeriksaannya menyinggung soal nama-nama lain dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Muliaman terkait penyelidikan kasus Bank Century.
Kabar terakhir penyelidikan itu, disampaikan KPK November 2018. Adalah Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang mengatakan, bahwa pihaknya tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus Century yang disebut dalam putusan mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya.
"Kita ini meneruskan apa yang diputuskan Mahkamah Agung, bahwa Budi Mulya di dalam melakukan tindak pidana itu bersama-sama dengan yang lain, kita menindak lanjuti itu. Kita sedang melakukan proses penyelidikan untuk mendalami sejauh mana keterlibatan pihak yang disebutkan dan diputus Mahkamah Agung," ujar Alexander.
Terkait penyelidikan Bank Century, KPK telah meminta mantan
Deputi Senior BI Miranda Goeltom, Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh
Santoso, mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya hingga mantan Wapres Boediono.
Budi Mulya, eks Deputi Gubernur BI dihukum 10 tahun penjara dalam kasus ini.
Dia terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proses pemberian
Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penentuan Bank Century sebagai
bank gagal berdampak sistemik.
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat Mahkamah Agung menjadi 15 tahun penjara, (syam/TN)
Majelis hakim menilai perbuatan Budi Mulya dan sejumlah orang lainnya merugikan keuangan negara sebesar Rp 689,894 miliar dalam pemberian FPJP dan penyertaan modal sementara (PMS) dua tahap, yakni Rp 6,7 triliun dan Rp 1,250 triliun, sehingga total dana yang digelontorkan untuk penyelamatan Century mencapai Rp 8,012 triliun.
Di tingkat kasasi, hukuman Budi Mulya diperberat Mahkamah Agung menjadi 15 tahun penjara, (syam/TN)
Dubes RI di Swiss Diperiksa KPK terkait Kasus Bank Century
Reviewed by samsul huda
on
May 27, 2019
Rating:
Post a Comment