Hakim PN Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
GTOPNEWS.COM – KPK akhirnya
menetapkan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur
(Kaltim) sebagai tersangka suap penanganan perkara pidana tahun 2018 di pengadillan
itu.
Kayat diduga menerima janji uang Rp 500 juta untuk memutus bebas terdakwa Sudarman,
dalam kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Balikpapan. Kayat mendapatkan
janji tersebut dari terdakwa melalui pengacaranya, Jhonson Siburian.
"Kini KPK
meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga
orang sebagai tersangka. Yaitu hakim KYT (Kayat), SDM (Sudarman) dan pengacara
JHS (Jhonson Siburian)," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi
pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (4/5/2019).
Sebegai penerima, Kayat disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagai pemberi SDM (Sudarman) dan JHS (Jhonson Siburian) disangkakan melanggar pasal 6 ayat 1 huruf a atau pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. |
Hakim Kayat, Sudarman,
dan pengacara Jhonson terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN
Balikpapan, Jumat (3/5/2019) sore. OTT itu mengamankan 5 orang, 3 di antaranya
ditetapkan KPK sebagai tersangka.
KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, di antaranya uang senilai Rp 99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp 28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu di kantor Jhonson. (syam/TN)
KPK menyita sejumlah barang bukti dari OTT ini, di antaranya uang senilai Rp 99 juta di dalam tas kresek hitam, uang Rp 28,5 juta di tas Kayat, dan uang Rp 100 juta dalam pecahan Rp 100 ribu di kantor Jhonson. (syam/TN)
Hakim PN Balikpapan Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka Suap
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2019
Rating:
Post a Comment