Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan
GTOPNEWS.COM - Permohonan
gugatan prapradilan eks anggota DPR/Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy) atas kasus
dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dicabut. Pencabutan itu dilakukan
menjelang hakim membacakan putusan.
Pengacara Romy, Maqdir Ismail yang mencabut permohonan itu, sebelum
hakim mengetok palu putusan.
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada
surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim
tunggal Agus Widodo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa
(14/5/2019).
Meski begitu, tim biro hukum KPK selaku termohon tetap meminta
sidang praperadilan dengan agenda membacakan putusan itu dituntaskan.
"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai
akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," kata Evi
Laila dari Biro Hukum KPK.
Atas usulan itu, Maqdir mengaku tidak keberatan jika sidang
berlanjut.
Hakim menyetuji sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan ini tetap
dilanjutkan.
Sebelumnya,
pengacara Romy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal
karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah
penyelidikan.
Maqdir menilai KPK tidak berwenang melakukan
penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romy karena nilai kerugian
kurang dari Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang
No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda
tangani penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi
jumlahnya Rp 50.000.000.
Maqdir menganggap, pasal yang disangkakan ke
kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak
mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak
berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai
Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ( Romi) sebagai tersangka kasus jual
beli jabatan di Kemenag. Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait seleksi
jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag
Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah
Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sebagai tersangka pemberi
suap. (syam/TN)
Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan
Reviewed by samsul huda
on
May 14, 2019
Rating:
Post a Comment