Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan - GROBOGAN TOP NEWS

Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan


GTOPNEWS.COM -  Permohonan gugatan prapradilan eks anggota DPR/Ketua Umum PPP Romahurmuzy (Romy) atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kemenag dicabut. Pencabutan itu dilakukan menjelang hakim membacakan putusan.
Pengacara Romy, Maqdir Ismail yang mencabut permohonan itu, sebelum hakim mengetok palu putusan.
"Yang disampaikan ke saya ini dari penasihat hukum, ada surat catatan dari kuasa dan memohon mencabut praperadilan," kata hakim tunggal Agus Widodo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
Meski begitu, tim biro hukum KPK selaku termohon tetap meminta sidang praperadilan dengan agenda membacakan putusan itu dituntaskan.
"Untuk pencabutannya karena kita sudah serangkaian sampai akhir. Kami termohon ingin yang mulia tetap bacakan putusan," kata Evi Laila dari Biro Hukum KPK.
Atas usulan itu, Maqdir mengaku tidak keberatan jika sidang berlanjut.
Hakim menyetuji sidang pembacaan putusan gugatan praperadilan ini tetap dilanjutkan.
Sebelumnya, pengacara Romy, Maqdir Ismail menuding, penyidik KPK melakukan tindakan ilegal karena menyadap dan merekam pembicaraan tanpa didasari surat perintah penyelidikan.
Maqdir menilai KPK tidak berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi Romy karena nilai kerugian kurang dari Rp 1 miliar.
Berdasarkan surat tanda penerimaan uang/barang No. STPD.EK 226/22/03/2019 Tanggal 15 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani penyelidik KPK uang yang dianggap berasal dari Muhammaf Muafaq Wirahadi jumlahnya Rp 50.000.000.
Maqdir menganggap, pasal yang disangkakan ke kliennya tidak sesuai lantaran perbuatan menerima hadiah atau janji tidak mengakibatkan timbulnya kerugian negara, dan perbuatan tersebut tidak berhubungan dengan penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan.
KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy ( Romi) sebagai tersangka kasus jual beli jabatan di Kemenag. Romy diduga menerima suap Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.
KPK juga menetapkan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS) sebagai tersangka pemberi suap. (syam/TN)

Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan Jelang Diputus, Romy Cabut Permohonan Praperadilan Reviewed by samsul huda on May 14, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD