Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
GTOPNEWS.COM
- Kemendagri menindaklanjuti instruksi KPK Nomor
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan Pencegahan
Gratifikasi Hari Raya Idul Fitrri 2019.
Instruksi itu berdasar Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan tersebut, Kemendagri
mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi
Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
Surat Kemendagri itu menyebutkan, bahwa Pegawai
Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri
dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang menerima gratifikasi
baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
''Atau mengajukan permintaan dana, sumbangan
dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun
mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau
Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak
tertulis,'' kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Kemudian lanjut Hadi, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Kemudian lanjut Hadi, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Terakhir PNS atau Penyelenggara Negara lingkup
Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi berhubungan dengan
jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan
kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi
dimaksud. (syam/TN)
Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas
Reviewed by samsul huda
on
May 15, 2019
Rating:
Post a Comment