Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas - GROBOGAN TOP NEWS

Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas


GTOPNEWS.COM -  Kemendagri menindaklanjuti instruksi KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 Tanggal 8 Mei 2019 tentang imbauan Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Idul Fitrri 2019. 
Instruksi itu berdasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sehubungan tersebut, Kemendagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor 356/3814/SJ tentang Pencegahan Gratifikasi Hari Raya Keagamaan tertanggal 14 Mei 2019.
Surat Kemendagri itu menyebutkan, bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Penyelenggara Negara Lingkup Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
''Atau mengajukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis,'' kata Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Kemudian lanjut Hadi, PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP dilarang menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.
Terakhir PNS atau Penyelenggara Negara lingkup Kementerian Dalam Negeri dan BNPP yang menerima gratifikasi berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud. (syam/TN)

Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas Kemendagri Larang Pejabat Mudik Gunakan Kendaraan Dinas   Reviewed by samsul huda on May 15, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD