Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi APBD TA 2015-2018
GTOPNEWS.COM
- KPK mengumumkan adanya tersangka dari penyelenggara negara terkait
penyelewengan APBD di Tulungagung, Jatim. Adalah Ketua DPRD Tulungagung
Supriyono yang ditetapkan komisi itu, sebagai tersangka kasus dugaan suap
terkait pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD dan APBD Perubahan
Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 - 2018.
"Hari ini secara resmi KPK menetapkan SPR
(Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai
tersangka," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam konferensi pers di
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Ia mengatakan, Ketua DPRD itu, diduga menerima
uang Rp 4,8 miliar selama periode 2015 sampai 2018 dari Bupati Tulung Agung
Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan dan pelaksanaan APBD
dan APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa
Supriyono menerima Rp 3,75 miliar dengan
rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan
selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya
atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar
proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK dan Bantuan Keuangan Provinsi
sebesar Rp 750 juta sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di
Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun
dalam kasus suap proyek peningkatan jalan. KPK terus mendalami dugaan
penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR (Supriyono)
sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018
‘’Kasus lain terkait dengan APBD tengah
didalami penyidik," ujar Febri. Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12
8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undangcundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke
1 KUHP. (syam/TN)
Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Korupsi APBD TA 2015-2018
Reviewed by samsul huda
on
May 13, 2019
Rating:
Post a Comment