OTT Hakim Kayat, Ketua PN Balikpapan Terancam Sanksi
GTOPNEWS.COM - Ketua Pengadilan
Negeri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur
(Kaltim) terancam sanksi dari Mahkamah
Agung (MA).
Hal itu menyusul ditahannya Kayat, hakim pengadilan itu, setelah ditetapkan sebagai tersangka
kasus dugaan jual beli perkara.
"Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan pembinaan, bahkan mengeluarkan Peraturan MA (Perma), bahwa ketua pengadilan, atasannya kalau tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bawahannya, maka dia juga ditindak," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Aturan yang dimaksud Andi yakni Perma 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam konteks ini, MA juga sudah memberhentikan sementara hakim Kayat.
"Mahkamah Agung (MA) sudah melakukan pembinaan, bahkan mengeluarkan Peraturan MA (Perma), bahwa ketua pengadilan, atasannya kalau tidak maksimal melakukan pengawasan terhadap bawahannya, maka dia juga ditindak," kata Juru Bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (6/5/2019).
Aturan yang dimaksud Andi yakni Perma 8/2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di bawahnya. Dalam konteks ini, MA juga sudah memberhentikan sementara hakim Kayat.
Andi mengatakan hal
ini sebagai bentuk keseriusan MA dalam mereformasi peradilan. MA
ditegaskan Andi terus kerja keras melakukan pembinaan.
Menurutnya Ketua PN Balikpapan akan diperiksa karena dinilai
gagal melakukan pengawasan terhadap anak buah. Andi mengatakan tidak menutup
kemungkinan MA juga akan memeriksa Ketua Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.
Pihaknya akan lakukan pemeriksaan di semua jenjang peradilan di Balikpapan. Sejauh mana kasus ini melibatkan jajaran peradilan itu, karena Perma yang sudah berlaku. Manakala ada pejabat peradilan yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, atasannya langsung dimintai pertanggungjawaban.
Pihaknya akan lakukan pemeriksaan di semua jenjang peradilan di Balikpapan. Sejauh mana kasus ini melibatkan jajaran peradilan itu, karena Perma yang sudah berlaku. Manakala ada pejabat peradilan yang melakukan penyimpangan dan pelanggaran, atasannya langsung dimintai pertanggungjawaban.
‘’Apakah atasan peradian itu telah melakukan pengawasan secara
berkala, optimal dan berkesinambungan atau belum. Inilah objek pemeriksaan tersebut,"
ujarnya.
Apa sanksi untuk Ketua
PN Balikpapan? Berdasar asas praduga tak bersalah, Andi mengatakan pihaknya
akan melakukan pemeriksaan dahulu.
Sejauh mana kesalahan dan kelalaiannya dalam melakukan pembinaan, tentu juga secara proporsional.
Sejauh mana kesalahan dan kelalaiannya dalam melakukan pembinaan, tentu juga secara proporsional.
KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga
menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat.
Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan Sudarman. Selain Kayat, KPK
menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka.
(syam/TN)
|
OTT Hakim Kayat, Ketua PN Balikpapan Terancam Sanksi
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2019
Rating:
Post a Comment