KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT PLN (Nonaktif) Sofyan Basir akhirnya ditahan
KPK, Senin (27/5/2019) pukul 23.30 WIB. Ia
ditahan di Rutan KPK.
"Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 itu, ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di
belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/201) malam.
Mengenakan rompi tahanan, Sofyan kepada awak media mengaku akan
mengikuti proses hukum atas kasus hukum yang menjeratnya. Sebelumnya dia sempat dikabarkan mangkir dari
panggilan KPK. Ternyata Sofyan tengah mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan
Agung dalam suatu perkara di PLN. Usai dari Kejagung langsung meluncur ke KPK.
Senin (27/5/2019) pukul 19.00 WIB, Sofyan tiba di Gedung KPK untuk
menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan
kali kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau
1.
Dia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold
Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga menunjuk Kotjo
secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan
sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur
ketenagalistrikan.
Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga
Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena
dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU
Riau-1.
Sofyan diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1
bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. KPK menduga Sofyan
dijanjikan Kotjo nenperoleh fee besaran nilainya sama seperti diterima Eni
Saragih dan Idrus Marham.
Enid an Idrus telah divonis pengadilan tingkat pertama sebagai penerima
suap dari Kotjo. Dalam kasus ini Sofyan dikenakan Pasal 12 a atau Pasal 12 b
atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto
Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)
KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir
Reviewed by samsul huda
on
May 28, 2019
Rating:
Post a Comment