KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir



GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PT PLN (Nonaktif) Sofyan Basir akhirnya ditahan KPK,  Senin (27/5/2019) pukul 23.30 WIB. Ia ditahan di Rutan KPK.
"Tersangka suap proyek PLTU Riau-1 itu,  ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/201) malam.
Mengenakan rompi tahanan, Sofyan kepada awak media mengaku akan mengikuti proses hukum atas kasus hukum yang menjeratnya.  Sebelumnya dia sempat dikabarkan mangkir dari panggilan KPK. Ternyata Sofyan tengah mengikuti proses pemeriksaan di Kejaksaan Agung dalam suatu perkara di PLN. Usai dari Kejagung langsung meluncur ke KPK.
Senin (27/5/2019) pukul 19.00 WIB, Sofyan tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Pemeriksaannya kali ini merupakan pemeriksaan kali kedua setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap PLTU Riau 1.
Dia diduga menerima suap atau janji dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo. Sofyan diduga menunjuk Kotjo secara sepihak untuk mengerjakan pembangunan PLTU Riau-1. Hal itu dilakukan sebelum terbitnya Perpres Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PLN membangun infrastruktur ketenagalistrikan.
Saat proyek PLTU Riau-1 masuk ke dalam Rencana Umum Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PLN, Kotjo memerintahkan anak buahnya bersiap-siap karena dipastikan PT Samantaka Batubara ikut terlibat dalam pengerjaan proyek PLTU Riau-1.
Sofyan diduga aktif terlibat dalam pertemuan membahas proyek PLTU Riau-1 bersama Kotjo, Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham. KPK menduga Sofyan dijanjikan Kotjo nenperoleh fee besaran nilainya sama seperti diterima Eni Saragih dan Idrus Marham.
Enid an Idrus telah divonis pengadilan tingkat pertama sebagai penerima suap dari Kotjo. Dalam kasus ini Sofyan dikenakan Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (syam/TN)

KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir KPK Akhirnya Tahan Dirut PLN Nonaktif Sofyan Basir Reviewed by samsul huda on May 28, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD