KPK Apresiasi Pemda Kendal dan Blora Larang PNS Terima Bingkisan Lebaran 2019
GTOPNEWS.COM – KPK mengapresiasi 38 pemerintah daerah
(Pemda) melarang PNS menerima hadiah, gratifikasi maupun bingkisan Lebaran
2019. Larangan itu sebelumnya
disampaikan KPK ke Pemda seluruh Indonesia melalui Kemendagri.
Dari 38 Pemda itu, dua
di antaranya dari Jateng, yaitu Kendal dan Blora. Menurut KPK, larangan menerima gratifikasi,
hadiah dan bingkisan Lebaran 2019, merupakan bentuk pencegahan korupsi.
"KPK mengapresiasi langkah pemda itu, sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
"KPK mengapresiasi langkah pemda itu, sebagai bentuk upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintah daerah terkait penerimaan gratifikasi oleh pejabat publik pada momen hari raya Lebaran," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Sabtu (25/5/2019).
Pihaknya mengingatkan PNS harus berani menolak lewih awal jika
ada pihak-pihak yang memberi gratifikasi, hadiah maupun bingkisan terkait
lebaran. Namun apabila dalam kondisi tertentu tidak bisa menolak, penerimaan
itu harus segera dilaporkan ke KPK.
"Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Isinya meminta para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.
"Bila karena kondisi tertentu tidak dapat menolak, maka penerimaan gratifikasi tersebut harus dilaporkan paling lambat 30 hari kerja kepada KPK," ucapnya.
KPK sebelumnya telah mengeluarkan surat nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tertanggal 8 Mei 2019. Isinya meminta para pejabat negara tidak menerima gratifikasi berupa uang, bingkisan, parcel, atau bentuk lainnya menjelang Idul Fitri atau Lebaran 2019. Menurut KPK, ada sanksi etik hingga pidana bagi pejabat ataupun PNS yang menerimanya.
Salah satu poin dalam surat tersebut meminta pimpinan instansi membuat surat edaran terbuka kepada publik yang menyatakan pegawai di instansinya tidak menerima gratifikasi. Sedangkan pimpinan korporasi diminta melakukan pencegahan agar bawahannya tak memberikan apa pun kepada pejabat.
Berdasar laporan yang diterima KPK, Pemda yang membuat surat edaran larangan menerima gratifikasi terkait lebaran:
Pemprov:
1. Pemprov Sulawesi Tenggara
2. Pemprov Bengkulu
3. Pemprov Jawa Timur (Trenggalek, Sidoarjo dan Malang)
4. Pemprov Riau
5. Pemprov Kalimantan Timur
6. Pemprov Banten
7. Pemprov Jawa Barat (Subang, Ciamis, Cimahi, Tangerang, Bogor ).
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah (Kendal dan Blora)
Pemkot:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Palembang
5. Pemkot Makassar
6. Pemkot Balikpapan
7. Pemkot Cimahi
8. Pemkot Bandar Lampung
Pemkab:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Pesisir Barat, Lampung
3. Pemkab Muarojambi, Jambi
4. Pemkab Mura, Sumsel
5. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng
6. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu
7. Pemkab Mukomuko, Bengkulu
8. Pemkab Bengkulu Tengah
9. Pemkab Lampung Selatan. (syam/TN)
7. Pemprov Jawa Barat (Subang, Ciamis, Cimahi, Tangerang, Bogor ).
8. Pemprov Lampung
9. Pemprov Sumatera Selatan
10. Pemprov Sumatera Utara
11. Pemprov Sumatera Barat
12. Pemprov Jawa Tengah (Kendal dan Blora)
Pemkot:
1. Pemkot Cilegon
2. Pemkot Metro Lampung
3. Pemkot Tasikmalaya
4. Pemkot Palembang
5. Pemkot Makassar
6. Pemkot Balikpapan
7. Pemkot Cimahi
8. Pemkot Bandar Lampung
Pemkab:
1. Pemkab Bandung Barat
2. Pemkab Pesisir Barat, Lampung
3. Pemkab Muarojambi, Jambi
4. Pemkab Mura, Sumsel
5. Pemkab Kotawaringin Timur, Kalteng
6. Pemkab Rejang Lebong, Bengkulu
7. Pemkab Mukomuko, Bengkulu
8. Pemkab Bengkulu Tengah
9. Pemkab Lampung Selatan. (syam/TN)
KPK Apresiasi Pemda Kendal dan Blora Larang PNS Terima Bingkisan Lebaran 2019
Reviewed by samsul huda
on
May 26, 2019
Rating:
Post a Comment