KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
GTOPNEWS.COM – KPK mengeksekusi
empat orang terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM)
Kementerian PUPR.
Mereka akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan tindak pidana
korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Dalam kasus itu, KPK
juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika
terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," kata Juru Bicara
KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis
(30/5/019).
Ia mengatakan, jaksa
eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus
suap proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah. Keempatnya dieksekusi ke lapas yang berbeda. Untuk terpidana
atas nama Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo) dieksekusi ke
Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Tiga terpidana lainnya, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan
bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (Dirut PT TSP)
dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT WKE dan project manager PT TSP) dieksekusi
ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
Keempatnya divonis majelis hakim 3 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta
Pusat, Kamis (23/5). Budi dan tiga orang lainnya dihukum membayar denda Rp 100
juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000. (syam/TN)
Mereka dinyatakan terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000. (syam/TN)
KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2019
Rating:
Post a Comment