KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR


GTOPNEWS.COM – KPK mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap proyek sistem penyediaan air minum (SPAM) Kementerian PUPR.
Mereka akan menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.
‘’Dalam kasus itu, KPK juga akan terus mencermati fakta-fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/5/019).
Ia mengatakan, jaksa eksekusi KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang terpidana dalam kasus suap proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah.  Keempatnya dieksekusi ke lapas yang berbeda. Untuk terpidana atas nama Budi Suharto (Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo) dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Tiga terpidana lainnya, Lily Sundarsih selaku Direktur Keuangan PT WKE dan bagian keuangan PT Tashida Sejahtera Perkasa (PT TSP), Irene Irma (Dirut PT TSP) dan Yuliana Enganita Dibyo (Direktur PT WKE dan project manager PT TSP) dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang. 
Keempatnya divonis majelis hakim 3 tahun penjara Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (23/5). Budi dan tiga orang lainnya dihukum membayar denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR. Suap yang diberikan berupa uang Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000. (syam/TN)



KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR KPK Cermati Pelaku Lain dalam Kasus Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR Reviewed by samsul huda on May 30, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD