KPK Dalami Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan
GTOPNEWS.COM
– Penyidik KPK tengah
mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agama Lukman
Hakim Saefuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama
(Kemenag) yang dipimpinnya. Persoalan inti yang dicari adalah kemungkinan keterlibatan
Lukman dalam kasus suap jual beli jabatan yang menyeret Mantan Ketua Umum
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuzy (Romy), Kepala Kanwil Kemenag Jatim dan Kepala Kantor
Kemenag Gresik Muhamad Muafaq.
"Pertama
terkait dengan dugaan penerimaan Rp 10 juta yang dilaporkan ke Direktorat Gratifikasi.
Saat ini masih dalam proses pendalaman," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin
(13/5/2019).
Ia mengataan, uang Rp 10 juta itu, diterima Menteri
Lukman dari Kepala Kanwil Kemenag Jawa Timur Haris Hassanudin. Diduga uang
tersebut terkait dengan kasus jual beli jabatan yang tengah ditangani KPK.
Ditegaskan,
KPK tidak bisa menerbitkan Surat Keputusan (SK) pengembalian uang itu,
sebagai gratifikasi terlapor. Sebab uang tersebut dilaporkan setelah 10 hari operasi
tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya .
‘’Kalau dilaporkan setelah OTT, ada proses
hukumnya, maka harus menunggu proses
hukum itu, selesai ditangani," ujar Febri.
Kedua mengenai uang Lukman Hakim Rp 180 juta
dan US$ 30 ribu yang disita KPK saat penggeledahan di kantornya, masih terus didalami keterkaitannya dengan
kasus jual beli jabatan di Kemenag.
Dikatakan, penting ditelusuri lebih lanjut
terkait dengan uang ratusan juta yang ditemukan itu. Pasti ketika ada barang
bukti (BB) yang disita berarti diduga
terkait dengan pokok perkaranya bahwa nanti detailnya di penyelidikan akan
diklarifikasi misalnya yang rupiah dari mana, yang valuta asing dari mana. Dan
hal tersebut merupakan bagian dari teknis penyidikan
Dalam
kasus ini, KPK menetapkan Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik
Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris
Hasanuddin sebagai tersangka. Kasus ini terungkap setelah Rommy terjaring
operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya, Jawa
Timur.
Dalam OTT tersebut, KPK menyita sejumlah
uang sebesar Rp 156 juta. Uang suap tersebut diterima Romy dari Muafaq dan
Haris dalam memuluskan jabatan mereka menjadi pejabat di kantor wilayah
Kementerian Agama, Jawa Timur. (syam/TN)
KPK Dalami Keterlibatan Menag Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan
Reviewed by samsul huda
on
May 13, 2019
Rating:
Post a Comment