KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA



GTOPNEWS.COM - Tim Penyidik  KPK menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Mataram di Jalan Udayana dan Kantor PT Wisata Bahagia di Mataram. Penggeledahan itu terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara penyalahgunaan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
Penggeladahan di dua lokasi di Nusa Tenggara Barat (NTB) itu, berlangsung Rabu (29/5/2019). Sebelumnya KPK menjerat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Kurniadie dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin. Mereka diduga menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia/pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, dalam penggeledahan itu, Tim KPK sejumlah dokumen terkait perkara yang sedang disidik di kantor imigrasi tersebut. KPK juga mengamankan dokumen administrasi yang menyangkut posisi dua pejabat imigrasi itu, di Kantor Imigrasi Kelas I Mataram.
"Perkembangan dari penggeledahan itu nanti kita rilis lagi karena penggeledahan belum selesai," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/019).
Suap itu diberikan untuk menghentikan proses hukum terhadap dua WNA yang bekerja di tempat Liliana tersebut. Sebab saat itu, penyidik keimigrasian mengamankan WNA berinisial BGW dan MK karena diduga menyalahgunakan izin tinggal. Mereka diduga masuk menggunakan visa sebagai turis biasa. Akan tetapi, keduanya diduga bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Jumlah suap Rp 1,2 miliar itu merupakan hasil negosiasi antara Liliana dan dua pejabat tersebut. Pada awalnya, Liliana sempat menawarkan Rp 300 juta. Akan tetapi, tawaran tersebut ditolak karena jumlahnya sedikit. (syam/TN)

KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA KPK Geledah Kantor Imigrasi Mataram Terkait Kasus Suap Izin Tinggal WNA   Reviewed by samsul huda on May 29, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD