KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat
GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN)
Balikapapan di Jalan Sudirman Gn Nahagia Balikpapan Seatan, Kota Balikpapan,
Kaltim, Senin (6/5/2019). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan
penerimaan suap perkara pidana di pengadilan negeri tersebut.
"Selain PN Balikpapan, penggeledahan juga berlangsung di
kantor PN Balikpapan dan rumah SDM (Sudarman), swasta. Semua lokasi
penggeledahan berada di Kota Balikpapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan
dan Informasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta
Selatan, Senin (6/5/2019).
KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya. Yuyuk
mengatakan, Minggu, 5 Mei 2019 dilakukan penggeledahan di rumah KYT (Kayat)
kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami). Fahrul adalah panitera muda dan satu lagi
kantor JHS (Johnson Siburian) pengacara di Balikpapan.
Dalam penggeladahan itu disita sejumlah barang. Pertama adalah
beberapa dokumen yang terkait dengan proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian penyetoran
dana, barang elektronik yang terkait dengan perkara dan beberapa surat dan
register perkara pidana terkait perkara yang disidik.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka
adalah PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka penerima suap. Kemudian Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai
tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN
Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan
surat tanah pada tahun 2018.
Kayat setelah sidang bertemu Jhonson dan menawarkan bantuan fee Rp
500 juta jika ingin membebaskan Sudarman. Sudarman belum bisa memenuhi
permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika
tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat
memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku
terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam
bentuk tunai saja.
Sudarman lalu dituntut 5 tahun penjara namun Sudarman malah
diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima sehingga Sudarman dibebaskan.
Karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman
melalui Jhonson karena Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan
menagih janji fee dan bertanya oleh-olehnya mana.
3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak
pembeli tanah, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di satu bank di
Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta dimasukkan ke dalam kantong
plastik hitam dan Rp 50 juta dimasukkan dalam tas.
Sudarman lalu menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan
Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di
restoran padang. Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada
Kayat di PN Balikpapan sedangkan sisa Rp 100 juta ditemukan di kantor Jhonson.
(syam/TN)
KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2019
Rating:
Post a Comment