KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat


Top of Form
Bottom of Form

GTOPNEWS.COM - KPK menggeledah Kantor Pengadilan Negeri (PN) Balikapapan di Jalan Sudirman Gn Nahagia Balikpapan Seatan, Kota Balikpapan, Kaltim, Senin (6/5/2019). Penggeledahan itu terkait penyidikan dugaan penerimaan suap perkara pidana di pengadilan negeri tersebut.
"Selain PN Balikpapan, penggeledahan juga berlangsung di kantor PN Balikpapan dan rumah SDM (Sudarman), swasta. Semua lokasi penggeledahan berada di Kota Balikpapan," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2019).
KPK juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi lainnya. Yuyuk mengatakan, Minggu, 5 Mei 2019 dilakukan penggeledahan di rumah KYT (Kayat) kemudian rumah FAZ (Fahrul Azami). Fahrul adalah panitera muda dan satu lagi kantor JHS (Johnson Siburian) pengacara di Balikpapan.
Dalam penggeladahan itu disita sejumlah barang. Pertama adalah beberapa dokumen yang terkait dengan proses pidana pemalsuan dokumen, kemudian penyetoran dana, barang elektronik yang terkait dengan perkara dan beberapa surat dan register perkara pidana terkait perkara yang disidik.
KPK menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah PN Balikpapan Kayat sebagai tersangka penerima suap. Kemudian  Sudarman dan Jhonson Siburian sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam perkara ini, Sudarman dan dua terdakwa lain disidang di PN Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat tanah pada tahun 2018.
Kayat setelah sidang bertemu Jhonson dan menawarkan bantuan fee Rp 500 juta jika ingin membebaskan Sudarman. Sudarman belum bisa memenuhi permintaan Kayat, namun ia menjanjikan akan memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual.
Untuk meyakinkan Kayat, Sudarman sampai menawarkan agar Kayat memegang sertifikat tanahnya dan akan memberikan uang setelah tanahnya laku terjual. Namun Kayat menolak dan meminta fee diserahkan dalam bentuk tunai saja.
Sudarman lalu dituntut 5 tahun penjara namun Sudarman malah diputus lepas dengan tuntutan tidak diterima sehingga Sudarman dibebaskan. Karena uang belum diserahkan pada Januari 2019, Kayat menagih janji Sudarman melalui Jhonson karena Kayat menyampaikan akan pindah tugas ke Sukoharjo dan menagih janji fee dan bertanya oleh-olehnya mana.
3 Mei 2019, karena sudah mendapatkan uang muka dari pihak pembeli tanah, Sudarman mengambil uang sebesar Rp 250 juta di satu bank di Balikpapan. Dari jumlah tersebut, Rp 200 juta dimasukkan ke dalam kantong plastik hitam dan Rp 50 juta dimasukkan dalam tas.
Sudarman lalu menyerahkan uang Rp 200 juta kepada Jhonson dan Rosa Isabela yang merupakan staf Jhonson untuk diberikan kepada Kayat di restoran padang. Rosa dan Jhonson menyerahkan uang sebesar Rp 100 juta kepada Kayat di PN Balikpapan sedangkan sisa Rp 100 juta ditemukan di kantor Jhonson. (syam/TN)


KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat KPK Geledah PN Balikpapan Terkait OTT Hakim Kayat Reviewed by samsul huda on May 06, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD