KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019
GTOPNEWS.COM – KPK mengingatkan pejabat di
semua tingkatan di kementerian, pemerintah daerah dan lainnya selaku pejabat
negara menolak pemberian gratifikasi Lebaran 2019. Pemberian itu harus ditolak karena
berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas serta tanggung jawabnya.
Terutama dari pihak-pihak yang memiliki konflik kepentingan dengan tugas yang
dilaksanakan.
"Bila
karena kondisi tertentu pejabat tidak dapat menolak, maka gratifikasi itu,
harus segera dilaporkan ke KPK paling lambat 30 hari kerja," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Senin (13/5/2019).
Namun
jika laporan gratifikasi baru disampaikan setelah ada proses hukum
penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, maka KPK bisa tidak menindaklanjuti
laporan tersebut dan menyerahkannya pada proses hukum yang berjalan.
‘’Tetapi
tindakan yg terbaik adalah menolak gratifikasi sejak awal," ujar Febri. KPK
mencatat terjadi penurunan laporan jumlah gratifikasi menjelang Idul Fitri
selama 2 tahun terakhir.
Menurutnya,
tren itu pertanda baik, sebab menandakan berkurangnya pihak pemberi
gratifikasi. Berarti publik sudah berkembang pemahamannya bahwa pemberian
gratifikasi ke pejabat dilarang. Selain itu, kesadaran pejabat untuk menolak
pemberian parcel juga sudah muncul.
Febri
mengatakan pada momen Lebaran 2017, KPK menerima 172 laporan. Terdiri dari 40
laporan dari kementerian atau lembaga; 50 laporan dari pemerintah daerah dan 82
laporan dari Badan Usaha Milik Negara. Total nilai pelaporan gratifikasi
terkait dengan hari Raya Idul Fitri tersebut senilai Rp 161 juta. Dengan
rincian Rp 22,7 juta dari kementerian, Rp 66 juta dari Pemda dan Rp 72 juta
dari BUMN.
Febri
mengatakan barang pemberian itu terdiri dari beragam bentuk, mulai dari parcel
makanan, barang pecah belah, uang, pakaian dan alat ibadah, hingga vocer
belanja.
"Nilainya
juga beragam mulai dari parcel kue senilai Rp 50 ribu hingga parcel barang
senilai Rp 39,5 juta," kata Febri.
Sedangkan,
pada momen Hari Raya Idul Fitri 2018, terjadi penurunan laporan sekitar 11
persen menjadi 153 laporan. Terdiri atas 54 laporan dari kementerian atau
lembaga, 40 laporan dari Pemda; dan 58 laporan dari BUMN.
Namun
total nilai barang gratifikasi yang dilaporkan meningkat menjadi Rp 199 juta.
Meskipun jumlah pelaporan menurun, nilai barang gratifikasi yang dilaporkan
dari Pemda meningkat menjadi Rp 96 juta. Di peringkat kedua nilai pelaporan
gratifikasi dari kementerian Rp 54 juta dan dari BUMN senilai Rp 48 juta.
Barang
gratifikasi yang dilaporkan masih berkisar pada parcel makanan, barang pecah
belah, uang, pakaian, hingga voucher belanja dengan nilai terendah Rp 20 ribu
sampai uang senilai Rp 15 juta
Febri mengatakan untuk Lebaran 2019,
hingga 10 Mei 2019 KPK belum menerima pelaporan gratifikasi. (syam/TN)
KPK Ingatkan Pejabat Tolak Gratifikasi Lebaran 2019
Reviewed by samsul huda
on
May 14, 2019
Rating:
Post a Comment