KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI
GTOPNEWS.COM – KPK segera mengembangkan kasus suap dana hibah dari Kemenpora ke KONI untuk mengejar pelaku lain dalam kasus ini. Pengembangan
itu dijadwalkan usai vonis
terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendaraha KONI Johnny E
Awuy.
‘’Pengembangan kasus itu harus dilakukan demi
keadilan,’’ kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Salah satu yang
menjadi sorotan KPK adalah adanya pertimbangan hakim soal aliran uang Rp 11,5
miliar dari Ending ke aspri Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi
atas nama Miftahul Ulum. Hal itu dimaksudkan untuk mempermudah pencairan dana
hibah dari Kemenpora untuk KONI.
Untuk mengetahui hal
itu, KPK akan mendalami peran aspri Menpora dalam kasus tersebut. Sejauh mana peran
yang bersangkutan terkait pemberi dan penerima dana hibah Kemenpora ke KONI.
Dalam putusan Hamidy
dan Johnny, hakim mengatakan kedua orang itu dinilai terbukti memberi uang Rp
11,5 miliar ke Ulum atau lewat staf protokoler Arif Saputra. Uang itu
diserahkan secara bertahap.
"Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.
"Ending Fuad Hamidy dan Johnny E Awuy memberikan kepada saksi Miftahul Ulum selaku Aspri Menpora atau melalui orang suruhan staf protokoler Arif Saputra yang seluruhnya berjumlah Rp 11,5 miliar," kata hakim dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Dalam persidangan, Menpora Imam Nahrawi, Ulum dan Arief membantah tidak menerima uang apapun. Tapi keterangan saksi Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati, Hamidy, Johnny dan Atam telah menyebut dirinya memberikan uang kepada Ulum dan Arief.
"Dalam memberikan
sejumlah uang dan barang kepada Kemenpora terdapat perbuatan terdakwa. Maka
unsur memberikan hadiah atau sesuatu terpenuhi," kata hakim.
Hamidy dihukum 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan
kurungan, sedangkan Johnny dihukum 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 50 juta
subsider 2 bulan kurungan.
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. (syam/TN)
Mereka dinyatakan terbukti menyuap Deputi IV Kemenpora Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta. Hamidy dan Johnny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta kepada Mulyana. (syam/TN)
KPK Kejar Pelaku Lain dalam Kasus Hibah KONI
Reviewed by samsul huda
on
May 22, 2019
Rating:

Post a Comment