KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran
GTOPNEWS.COM - KPK melarang ASN di instansi-instansi pemerintah maupun
yang diperbantukan di lembaga-lembaga lain menerima parcel sebagai hadiah
Lebaran 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa seluruh apara sipil
negara ( ASN) tak boleh menerima hadiah itu, dalam bentuk apapun yang diberikan
pihak luar.
‘’Biasanya pemberian hadiah Lebaran untuk ASN marak ketika mendekati perayaan
Idul Fitri. Pemberian itu bertentangan dengan peraturan dimana para pejabat
negara termasuk ASN dilarang menerima hadiah apapun,’’ kata Saut di Jakarta,
Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, negara telah memberikan tunjangan, fasilitas bahkan THR
untuk seluruh ASN. Itu sebabnya ASN harusnya menolak pemberian dari pihak luar
dalam bentuk apapun. Termasuk parcel, minuman, dan makanan kecil.
Sebelumnya hal itu diungkapkan Saut saat menyosialisasikan mengenai
pencegahan korupsi dan gratifikasi di Griya Agung Palembang, Sumsel, Kamis
(23/5/2019).
ASN menurutnya, boleh saja menerima hadiah Lebaran dari pihak luar.
Namun pihak pemberinya harus memiliki
ikatan keluarga dengan yang bersangkutan. Misal sang adik yang bekerja di
Pemkab ingin memberikan hadiah kepada kakaknya di kampung bisa saja
dilakukan.
‘’Tapi KPK tetap akan menelusuri sumber hadiah itu. Apakah dari keluarga
atau perantara saja. Hubungan keluarganya juga akan ditelusuri," ujar Saut.
(syam/TN)
KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2019
Rating:
Post a Comment