KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran



GTOPNEWS.COM - KPK melarang ASN di instansi-instansi pemerintah maupun yang diperbantukan di lembaga-lembaga lain menerima parcel sebagai hadiah Lebaran 2019.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, bahwa seluruh  apara sipil negara ( ASN) tak boleh menerima hadiah itu, dalam bentuk apapun yang diberikan pihak luar.
‘’Biasanya pemberian hadiah Lebaran untuk ASN marak ketika mendekati perayaan Idul Fitri. Pemberian itu bertentangan dengan peraturan dimana para pejabat negara termasuk ASN dilarang menerima hadiah apapun,’’ kata Saut di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Ia mengatakan, negara telah memberikan tunjangan, fasilitas bahkan THR untuk seluruh ASN. Itu sebabnya ASN harusnya menolak pemberian dari pihak luar dalam bentuk apapun. Termasuk parcel, minuman, dan makanan kecil.
Sebelumnya hal itu diungkapkan Saut saat menyosialisasikan mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi di Griya Agung Palembang, Sumsel, Kamis (23/5/2019).
ASN menurutnya, boleh saja menerima hadiah Lebaran dari pihak luar. Namun pihak pemberinya  harus memiliki ikatan keluarga dengan yang bersangkutan. Misal sang adik yang bekerja di Pemkab ingin memberikan hadiah kepada kakaknya di kampung bisa saja dilakukan. 
‘’Tapi KPK tetap akan menelusuri sumber hadiah itu. Apakah dari keluarga atau perantara saja. Hubungan keluarganya juga akan ditelusuri," ujar Saut. (syam/TN)

KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran KPK Larang ASN Terima Parcel Lebaran Reviewed by samsul huda on May 24, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD