KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan
GTOPNEWS.COM - Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN)
Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) ditahan KPK akibat jual beli perkara.
Hakim senior di pengadilan itu, ditahan setelah ditetapkan sebagai tersdangka
suap dari perkara pidana yang ditangani.
Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif mengatakan, hakim itu ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap
melalui operasi tangkap tangan (OTT) di pengadilan tersebut bersama pengacara,
panitera dan swasta.
Terkait dengan
penangkapoan hakim itu, KPK meminta Mahkamah Agung (MA) serius menindak tegas
setiap pelanggaran.
"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,’’ kata Laode di Jakarta, Minggu (4/5/2019).
"Karena berulangnya hakim yang dijerat korupsi, KPK meminta keseriusan Mahkamah Agung melakukan perbaikan ke dalam dan bertindak tegas terhadap pelanggaran sekecil apa pun, terutama untuk posisi hakim dan pihak terkait lainnya,’’ kata Laode di Jakarta, Minggu (4/5/2019).
Pihaknya akan membantu
MA melakukan perbaikan sebagai bagian ikhtiar bersama untuk menjaga institusi
peradilan dari virus korupsi. KPK menyesalkan penegak
hukum itu, terjerat dalam jual beli
perkara. Apalagi kasus korupsi itu menyeret seorang hakim yang notabene wakil
Tuhan di dunia.
"Kkorupsi merupakan kejahatan luar biasa. Bila yang dilakukan penegak hukum, hal itu kami
pandang sebagai bentuk korupsi yang jauh lebih buruk," ujarnya. Sebelumnya, KPK menetapkan Kayat sebagai tersangka karena diduga menerima suap
untuk membebaskan terdakwa Sudarman (SDM) dalam perkara pemalsuan surat tanah
di pengadilan. Kayat meminta fee Rp 500 juta untuk membebaskan
Sudarman.
Pada tahun 2018, SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri
Balikpapan dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan
surat.
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. (syam/TN)
Selain Kayat, KPK menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian, sebagai tersangka. (syam/TN)
KPK Minta MA Serius Benahi Peradilan
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2019
Rating:
Post a Comment