KPK Minta Praperadilan Sofyan Basir di PN Jaksel Ditunda
GTOPNEWS.COM – KPK meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda
sidang praperadilan Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif Sofyan Basir.
Permintaaan itu disampikan lewat surat tertanggal 17 Mei 2019.
Sesuai jadwal, hari ini merupakan sidang pertama praperadilan
Sofyan Basir.
"Mengenai praperadilan Sofyan Basir, KPK sudah menyampaikan surat ke PN Jaksel. KPK minta sidang itu ditunda dan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Permintaan penjadwalan ulang itu terkait kebutuhan koordinasi KPK. Surat itu disampaikan tiga hyari sebelumnya, yakni Hari Jumat (17/5/2019).
"Mengenai praperadilan Sofyan Basir, KPK sudah menyampaikan surat ke PN Jaksel. KPK minta sidang itu ditunda dan dijadwalkan ulang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (20/5/2019).
Permintaan penjadwalan ulang itu terkait kebutuhan koordinasi KPK. Surat itu disampaikan tiga hyari sebelumnya, yakni Hari Jumat (17/5/2019).
"Pertimbangan penundaan sidang itu, semata karena kebutuhan koordinasi
terkait kebutuhan praperadilan," ujarnya.
Sebelumnya, Sofyan
Basir mengajukan gugatan praperadilan melawan KPK. Sidang perdana akan digelar
pada Senin (20/5/2019) di PN Jaksel. Gugatan itu didaftarkan Sofyan, Rabu (8/5/2019). Dalam
permohonannya, Sofyan meminta KPK tidak melakukan pemeriksaan, penahanan,
penggeledahan dan penyitaan, serta tidak melimpahkan berkas perkara dari
penyidikan ke penuntutan sebelum adanya putusan pengadilan dalam perkara
permohonan praperadilan.
Dalam pokok perkara, Sofyan meminta hakim praperadilan menyatakan status
tersangka atau dimulainya penyidikan terhadapnya tidak sah dan tidak
berdasarkan hukum. KPK sendiri sebelumnya telah menyatakan siap menghadapi
Sofyan di praperadilan.
Sofyan merupakan tersangka kelima dalam rangkaian kasus dugaan suap terkait
proyek PLTU Riau-1. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih
mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo.
KPK menduga Sofyan
dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu
diproses dalam kasus ini. Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya
agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.
Sofyan pun disebut dijanjikan jatah fee yang sama dengan Eni
dan Idrus Marham yang lebih dulu jadi tersangka. (syam/TN)
KPK Minta Praperadilan Sofyan Basir di PN Jaksel Ditunda
Reviewed by samsul huda
on
May 20, 2019
Rating:
Post a Comment