KPK Panggil Lagi Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
GTOPNEWS.COM - KPK langsung
mengirim surat panggilan kepada Dirut PLN (Nonaktif) Sofyan Basir begitu dia
menyatakan tidak dapat menghadiri panggilan pihaknya. Panggilan ini merupakan
penjadwalan ulang karena sebelumnya Sofyan tidak bisa hadir lantaran memenuhi panggilan
sebagai saksi suatu perkara di Kejaksaaan Agung.
"Surat panggilan penjadwalan ulang pemeriksaan SFB (Sofyan Basir) sebagai
tersangka telah dikirim ke alamat SFB kemarin. Jadwal ulang pemeriksaannya minggu
depan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan, Sabtu (25/5/2019).
Ia mengingatkan agar Sofyan memenuhi panggilan itu. Karena
sebelumnya izin tak bisa hadir. "Kami ingatkan agar yang bersangkutan memenuhi panggilan ini sebagai
sebuah kewajiban hukum," ujar Febri.
Sebelumnya Sofyan Basir dipanggil sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek
PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Jumat (24/5/2019). Namun Sofyan tak hadir karena
memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait sebuah perkara dan
meminta penjadwalan ulang pemeriksaannya di KPK.
Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di KPK mengatakan, bahwa Dirut PLN Sofyan Basir, ke Kejagung memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN.
Vice President Public Relations PT PLN Dwi Suryo Abdullah di KPK mengatakan, bahwa Dirut PLN Sofyan Basir, ke Kejagung memenuhi panggilan sebagai saksi dalam perkara leasing marine vessel power plant (MVPP) PT PLN.
KPK menetapkan Sofyan
sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih
mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan
dijanjikan jatah sama dengan Eni dan Idrus Marham. Keduanya telah diproses
hukum.
Sofyan diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan
Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan disebut hadir di
berbagai pertemuan yang digelar di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah
Sofyan membahas proyek PLTU Riau-1.
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan menjadi orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka. (syam/TN)
Dalam pusaran kasus ini, Sofyan menjadi orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka. Sebelum Sofyan, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka. (syam/TN)
KPK Panggil Lagi Sofyan Basir Diperiksa Sebagai Tersangka Pekan Depan
Reviewed by samsul huda
on
May 25, 2019
Rating:

Post a Comment