KPK Periksa Saksi Suap Kepala Imigrasi Mataram di Polda NTB
GTOPNEWS.COM – Tim penyidik KPK
melakukan pemeriksaaan maraton terhadap beberapa saksi dalam kasus suap izin
tinggal bagi warga negara asing (WNA). Pemeriksaan itu berlangsung setelah KPK melakukan penggeledahan di ruang kerja Kepala
Kantor Imigrasi (Kakanim) Mataram, Kurniadie dan beberapa tempat lainnya.
Juru Bicara KPK Febri
Diansyah mengatakan, sampai kemarin sudah ada 20 saksi yang diperiksa KPK di
Mapolda NTB.
"Dua hari ini tim melanjutkan kegiatan penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang. Mereka terdiri atas pegawai dan pejabat Imigrasi Kelas 1 Mataram," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan, pemeriksaan 20 saksi itu untuk mendalami kronologi suap dan melakukan verifikasi dokumen yang disita KPK terkait adanya dugaan pelanggaran izin 2 warga negara asing yang ditangani Kantor Imigrasi Mataram.
"Dua hari ini tim melanjutkan kegiatan penyidikan dan melakukan pemeriksaan saksi di Polda NTB. Total saksi yang diperiksa 20 orang. Mereka terdiri atas pegawai dan pejabat Imigrasi Kelas 1 Mataram," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2019).
Ia mengatakan, pemeriksaan 20 saksi itu untuk mendalami kronologi suap dan melakukan verifikasi dokumen yang disita KPK terkait adanya dugaan pelanggaran izin 2 warga negara asing yang ditangani Kantor Imigrasi Mataram.
Sebelumnya KPK menggeledah
di sejumlah tempat di Mataram, Rabu (29/5/2019). Sejumlah lokasi itu adalah Kantor
Imigrasi Klas I Mataram, Kantor PT. Wisata Bahagia, dan juga kediaman para
tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Kakanim
Imigrasi Mataram Kurniadie, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kanim Mataram
Yusriansyah Fazrin, dan Direktur PT Wisata Bahagia (WB) Liliana Hidayat.
Liliana diduga memberi suap guna menghentikan kasus
penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundancer di
Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, NTB. Terkait nilai nominal suap,
Liliana berkomunikasi dengan Yusriansyah Fazrin. KPK menyebut nilai suap itu Rp
1,2 miliar. (syam/TN)
KPK Periksa Saksi Suap Kepala Imigrasi Mataram di Polda NTB
Reviewed by samsul huda
on
May 31, 2019
Rating:
Post a Comment