KPK Periksa Sofyan Basir Sehari Setelah Ditahan Soal Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM - Direktur Utama PLN (Nonaktif)
Sofyan Basir kembali diperiksa penyidik KPK dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1
di Provinsi Riau. Sehari sebelumnya dia urung dioeriksa karena merasa tidak
enak badan (meriang).
Sofyan dalam kasus itu
dicecar soal proses awal pembahasan proyek PLTU Riau-1 di PLN yang dipimpinnya.
"Yang paling utama adalah bagaimana proses dari peran tersangka dalam melakukan proses- proses awal ketika proyek PLTU Riau-1 ini mulai dibahas. Pertemuan-pertemuan juga jadi concern KPK dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang dibagikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
"Yang paling utama adalah bagaimana proses dari peran tersangka dalam melakukan proses- proses awal ketika proyek PLTU Riau-1 ini mulai dibahas. Pertemuan-pertemuan juga jadi concern KPK dan juga pengetahuan tersangka terhadap fee-fee yang dibagikan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2019).
Febri mengatakan penyidik bakal memeriksa Sofyan secara intensif. Sofyan, kata
Febri, akan diperiksa lagi pada Jumat (31/5/2019).
"Hari ini tadi kami
melakukan pemeriksaan intensif terhadap Sofyan sejak penahanan dilakukan,
besoknya dibutuhkan lagi pemeriksaan supaya berkasnya segera selesai,"
ujar Febri.
Sofyan diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa dari pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pukul 17.40 WIB. Ditanya awak media soal materi pemeriksaannya, dia enggan menjelaskan.
"Intinya hanya pendalaman saja," ujar Sofyan sembari menenteng makanan untuk berbuka puasamenuju mobil tahanan.
Sofyan diperiksa sebagai tersangka. Ia diperiksa dari pukul 10.00 WIB dan baru keluar dari gedung KPK pukul 17.40 WIB. Ditanya awak media soal materi pemeriksaannya, dia enggan menjelaskan.
"Intinya hanya pendalaman saja," ujar Sofyan sembari menenteng makanan untuk berbuka puasamenuju mobil tahanan.
KPK menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota
DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno
Kotjo. Kotjo merupakan pengusaha yang berniat mengerjakan proyek PLTU Riau-1.
Kotjo meminta bantuan Eni mendekati pihak PLN.
Sofyan diduga menerima janji fee dengan nilai yang sama seperti yang dijanjikan
ke Eni. KPK menduga Sofyan terlibat dalam beberapa pertemuan membahas proyek
PLTU Riau-1 dan memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait
proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi.(syam/TN)
KPK Periksa Sofyan Basir Sehari Setelah Ditahan Soal Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
May 29, 2019
Rating:
Post a Comment