KPK Periksa Sofyan Basir terkait Proyek PLTU Riau-1
Kepala Bagian
Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati mengatakan, pelbagai pertemuan itu diyakini terkait
dengan proyek PLTU Riau-1. ‘’Sofyan disangkakan membantu Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari Johanes
Budisutrisno Kotjo,’’ kata Yuyuk di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin
(6/5/2019).
Ia mengatakan, Eni eks
anggota DPR itu, memfasilitasi pertemuan antara Kotjo dengan Sofyan. Sebab
Kotjo ingin mendapatkan proyek dari PLN. Kemudian prosesnya terjadi
sejumlah pertemuan yang dilakukan antara Sofyan, Kotjo, Enid dan eks Mensos Idrus Marham. Idrus sudah
divonis bersalah, begitu pula Kotjo dan Eni.
Surat dakwaan Kotjo menyebutkan, total setidaknya ada 9 pertemuan yang dilakukan
Sofyan. Sofyan didampingi
Direktur Pengadaan Strategis 2 PT PLN Supangkat Iwan Santoso diajak Eni Saragih
bertemu mantan Ketua DPR Setya Novanto di kediamannya. Dalam pertemuan itu,
Novanto minta proyek PLTGU Jawa III pada Sofyan.
Namun Sofyan Basir menjawab jika PLTGU Jawa III sudah ada kandidat, namun untuk
pembangunan PLTU MT RIAU-1 belum ada kandidatnya
Sofyan bertemu kembali dengan Eni di kantor PT PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan diperkenalkan dengan Kotjo yang tertarik menjadi investor dalam proyek tersebut.
Sofyan meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Eni dan Kotjo bertemu lagi dengan Sofyan kembali didampingi Supangkat di kantor PT PLN. Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Kotjo dan Eni bertemu lagi dengan Sofyan di Lounge BRI. Sofyan menyampaikan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.
Kemudian Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan bersama Supangkat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut
Sofyan bertemu kembali dengan Eni di kantor PT PLN. Dalam pertemuan itu, Sofyan diperkenalkan dengan Kotjo yang tertarik menjadi investor dalam proyek tersebut.
Sofyan meminta agar penawaran diserahkan dan dikoordinasikan dengan Supangkat Iwan Santoso.
Eni dan Kotjo bertemu lagi dengan Sofyan kembali didampingi Supangkat di kantor PT PLN. Supangkat menjelaskan mekanisme pembangunan IPP berdasarkan Perpres Nomor 4 Tahun 2016.
Kotjo dan Eni bertemu lagi dengan Sofyan di Lounge BRI. Sofyan menyampaikan Kotjo akan mendapatkan proyek PLTU Riau-1 dengan skema penunjukan langsung tetapi PT PJB (Pembangkit Jawa Bali) harus memiliki saham perusahaan konsorsium minimal 51 persen.
Kemudian Kotjo dan Eni bertemu dengan Sofyan bersama Supangkat di Restoran Arkadia Plaza Senayan, Jakarta Selatan. Eni meminta Sofyan membantu Kotjo mendapatkan proyek tersebut
Pada bulan November 2017 bertempat di Hotel Fairmont Jakarta, Kotjo
difasilitasi Eni kembali melakukan pertemuan dengan Sofyan dan Supangkat. Eni kembali
mempertemukan Kotjo dengan Sofyan di rumah Sofyan. Sofyan menanyakan terkait
PPA yang belum selesai pada Supangkat. Eni meminta Sofyan segera menyelesaikan
kesepakatan itu.
Eni mengajak eks Mensos Idrus Marham ke rumah Sofyan. Saat itu, Sofyan yang
ditemani Supangkat sepakat akan mendorong agar PT PLN dan PT PJBI
menandatangani amandemen perjanjian konsorsium dengan catatan Chec Ltd sepakat
waktu pengendalian JVC selama 15 tahun setelah COD yang rencananya akan
dilakukan keesokan harinya. Eni bertemu Sofyan di House of Yuen Dining and Restaurant Fairmont Hotel. Eni
menyampaikan bahwa Kotjo sudah berkoordinasi dengan Chec Ltd dan hasilnya Chec
Ltd bersedia memenuhi persyaratan PPA. (syam/TN)
KPK Periksa Sofyan Basir terkait Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
May 06, 2019
Rating:
Post a Comment