KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Soal Kasus DAK
GTOPNEWS.COM - Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman dipanggil
penyidik KPK, Kamis (9/5/2019). Ia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka
dalam kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Tasikmalaya Tahun
Anggaran 2018.
"Untuk
pertama kalinya dia diperiksa penyidik sebagai tersangka," kata Juru
Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (9/5/2019).
Sebelumnya
KPK menggeledah ruang kerja Wali Kota Tasikmalaya April 2019. Penggeledahan itu
menyasar di kantor lantai 2 Bale Kota Tasikmalaya dan kantor Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tasikmalaya.
Febri
mengatakan dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen terkait
pembahasan anggaran Kota Tasikmalaya. Sebelum penggeledahan berlangsung, nama
Budi sempat disebut dalam kasus dugaan suap terkait dana perimbangan daerah
pada Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara 2018.
Dia
pernah diperiksa KPK 14 Agustus 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Seksi
Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Kementerian Keuangan,
Yaya Purnomo.
Majelis
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, memvonis Yaya 6,5 tahun penjara
dan denda Rp 200 juta subsider 1 tahun 15 hari kurungan pada 4 Februari 2019.
Hakim
menyatakan Yaya terbukti menerima suap Rp 300 juta, dan gratifikasi senilai Rp
6,5 miliar, US$ 55 ribu, dan Sin$ 325 ribu. Suap dan gratifikasi itu, diterima
Yaya terkait pengurusan alokasi tambahan Dana Alokasi Khusus dan Dana Insentif
Daerah dalam anggaran negara tahun 2016 hingga 2018 untuk 9 daerah kabupaten
dan kota. Salah satu dari 9 kabupaten dan kota adalah Kota Tasikmalaya untuk
pengurusan DAK dan DID tahun anggaran 2018.
Untuk
mengurus anggaran itu, Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman diduga memberikan
uang pelican Rp 700 juta. Uang tersebut kemudian dibagikan kepada Yaya dan dua
orang yang membantu pengurusan anggaran untuk Tasikmalaya. (syam/TN)
KPK Periksa Wali Kota Tasikmalaya Soal Kasus DAK
Reviewed by samsul huda
on
May 09, 2019
Rating:
Post a Comment