KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah memberitahukan
pemanggilannya untuk Menteri Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya.
"Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB
(Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo
Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta
Selatan, Jumat (10/5/2019).
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara
yang berbeda. Sofyan Basir tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan
kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau. Sedangkan Samin
Tan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan
Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun kedua sektor itu, berada di bawah
kementerian ESDM.
Febri mengatakan, kasus yang menjerat Samin Tan adalah pengembangan dari
kasus yang menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau 1.
"Kami berharap saksi hadir
dan memberi keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Karena yang dipanggil sebagai
saksi, kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian
tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ujar Febri.
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan
Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah
atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold
Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP)
Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dalam kasus dugaan
suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada
Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan
Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (syam/TN)
KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir
Reviewed by samsul huda
on
May 12, 2019
Rating:

Post a Comment