KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir



 GTOPNEWS.COM – Penyidik KPK segera memanggil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan untuk diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka. Yaitu, Direktur Utama (Nonaktif) PT PLN Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan. Pemanggilan dijadwalkan pada Rabu (15/5/2019).  
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK sudah memberitahukan pemanggilannya untuk Menteri Jonan ke alamat kantor dan rumah dinasnya.
"Dia dipanggil dan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB (Direktur Utama nonaktif PT PLN Sofyan Basir) dan SMT (Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal, Samin Tan)," kata Febri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Sofyan Basir dan Samin Tan merupakan dua tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Sofyan Basir tersangka kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1 di Provinsi Riau. Sedangkan Samin Tan tersangka kasus dugaan suap terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun kedua sektor itu, berada di bawah kementerian ESDM.
Febri mengatakan, kasus yang menjerat Samin Tan adalah pengembangan dari kasus yang menjerat Sofyan, kasus PLTU Riau 1.
 "Kami berharap saksi hadir dan memberi keterangan sesuai kebutuhan penyidikan. Karena yang dipanggil sebagai saksi, kami memandang yang bersangkutan mengetahui sebagian atau pada bagian tertentu dari peristiwa yang sedang dilakukan penyidikan saat ini," ujar Febri.
Dalam kasus PLTU Riau 1, Sofyan diduga bersama-sama membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
Hal itu terkait kepentingan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau 1. Dalam kasus dugaan suap terkait terminasi PKP2B, Samin Tan diduga memberikan Rp 5 miliar kepada Eni. Uang tersebut terkait terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Perjanjian itu antara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (syam/TN)

KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir KPK Segera Panggil Menteri ESDM Terkait Kasus Sofyan Basir Reviewed by samsul huda on May 12, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD