KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir
GTOPNEWS.COM - Febri
Diansyah, Juru Bicara KPK memastikan pihaknya siap menghadapi gugatan pra
peradilan yang diajukan Sofyan Basir, tersangka kasus dugaan suap proyek
pembangunan PLTU Riau-1.
Febri mengatakan, penetapan Sofyan sebagai tersangka
sudah sesuai koridor hukum yang berlaku. "Kami yakin dengan prosedur
dan subtansi dari perkara yang ditangani ini," kata Febri di kantornya
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/5/2019).
Febri mengatakan bahwa sejumlah terdakwa dalam kasus ini juga
sudah divonis pengadilan bersalah. Itu sebabnya, ia menilai, penetapan
tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai dengan prosedur hukum yang
berlaku.
"Kami juga yakin, karena sejumlah pelaku lain telah divonis
bersalah hingga berkekuatan hukum tetap, maka penetapan tersangka terhadap
Sofyan Basir tidak akan meleset dari penetapan tersangka – tersangka sebelumnya,"
ujarnya.
Sebelumnya,
Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir, tersangka kasus korupsi terkait
kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mengajukan permohonan
praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu
8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon,
yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara
sah atau tidaknya penetapan tersangka. (syam/TN)
KPK Siap Hadapi Praperadilan Sofyan Basir
Reviewed by samsul huda
on
May 10, 2019
Rating:

Post a Comment