KPK Sita Hadiah Ultah Bupati Talaud Senilai Rp 513 Miliar
GTOPNEWS.COM - KPK
menyita barang-barang mewah dan perhiasan di Kepulauan Talud, Sulawesi Utara
(Sulut) dalam operasi tangkap tangan (OTT), di Menado, Kepulauan Talaud dan
Jakarta, Senin-Selasa (29-30/4/2019). Barang-barang itu berupa tas, berlian,
jam rolex dan lainnya sebilai Rp 513 miliar. Barang mewah tersebut dihadiahkan dari
seorang pengusaha (kontraktor) pada Hari
Ulang Tahun (Ultah) Bupati Talaud Sri Wahyumi.
Wakil Ketua KPK
Basaria Panjaitan mengatakan, hadiah barang-barang mewah itu disita dari OTT terkait
kasus suap revitalisasi pasar di wilayah Pemkab Kepulauan Talaud.
“Rencananya
barang-barang mewah ini akan diberikan pada hari ulang tahun Bupati Talaud,”
kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK,
Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (30/4/2019) malam.
Nilai barang-barang
mewah itu mencapai Rp 513 juta dan rencananya akan diberikan pengusaha bernama
Bernard Hanafi Kalalo kepada Bupati Sri Wahyumi.
Barang mewah itu diantaranya
berupa tas tangan Channel senilai Rp 97.360.000, tas Balenciaga senilai Rp
32.995.000, jam tangan Rolex senilai Rp 224.500.000, anting berlian Adelle
seharga Rp 32.075.000, cincin berlian Adelle Rp 76.925.000 dan uang tunai
senilai Rp 50 juta.
“Barang – barang itu
kini dijadikan sebagai barang bukti (BB) yang diberikan diduga terkait dengan
dua proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud, yaitu Pasar Lirung
dan Pasar Beo,” ujar Basaria.
Pemberian itu, disebut
KPK dilakukan agar Bernard mendapatkan proyek tersebut. Sri menggunakan tangan
lain, yaitu Benhur Lalenoh, yang merupakan anggota tim suksesnya, demi
kelancaran transaksi tersebut.
Ketiga orang itu,
yakni Sri Wahyumi beserta Benhur Lalenoh ditetapkan KPK sebagai tersangka
penerima suap. Sedangkan Bernard Hanafi Kalalo sebagai tersangka pemberi
suap. Mereka kini ditahan KPK di 3 rutan cabang KPK di Jakarta. (syam/TN)
KPK Sita Hadiah Ultah Bupati Talaud Senilai Rp 513 Miliar
Reviewed by samsul huda
on
May 01, 2019
Rating:
Post a Comment