KPK Tahan Bupati Jepara
GTOPNEWS.COM - Bupati Jepara Ahmad Marzuqi (AM) akhirnya ditahan penyidik
KPK. Ia ditahan setelah memenuhi panggilan komisi anti rasuah itu, untuk
diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 itu, ditahan 20 hari
pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK
Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Bupati Marzuqi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus
suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi dana bantuan partai yang
ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuqi kepada awak media menyatakan bahwa dirinya telah
diperiksa sebagai tersangka dan kini mengikuti proses hukum selanjutnya. Mengenakan
rompi tahanan, ia mengatakan, sebagai warga negara yang taat akan peraturan
perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena itu, doakan saja semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Marzuqi.
Kini KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus suap praperadilan di PN Semarang. Sebelumnya KPK menahan tersangka Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak 26 Maret 2019. Hakim itu yang menangani perkara praperadilan Marzuqi.
Hakim Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Akhirnya hakim tunggal itu, memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
"Karena itu, doakan saja semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Marzuqi.
Kini KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus suap praperadilan di PN Semarang. Sebelumnya KPK menahan tersangka Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang sejak 26 Maret 2019. Hakim itu yang menangani perkara praperadilan Marzuqi.
Hakim Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.
Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.
Ahmad Marzuqi mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Akhirnya hakim tunggal itu, memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)
KPK Tahan Bupati Jepara
Reviewed by samsul huda
on
May 13, 2019
Rating:
Post a Comment