KPK Tahan Bupati Jepara - GROBOGAN TOP NEWS

KPK Tahan Bupati Jepara


GTOPNEWS.COM - Bupati Jepara  Ahmad Marzuqi (AM) akhirnya ditahan penyidik KPK. Ia ditahan setelah memenuhi panggilan komisi anti rasuah itu, untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin (13/5/2019).
"AM, Bupati Jepara periode 2017-2022 itu, ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
Bupati Marzuqi sebelumnya ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap terkait putusan praperadilan kasus korupsi dana bantuan partai yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.
Marzuqi kepada awak media menyatakan bahwa dirinya telah diperiksa sebagai tersangka dan kini mengikuti proses hukum selanjutnya. Mengenakan rompi tahanan, ia mengatakan, sebagai warga negara yang taat akan peraturan perundang-undangan, dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Karena itu, doakan saja semoga kami menerimanya dengan tabah dan sabar," kata Marzuqi.
Kini KPK telah menahan semua tersangka dalam kasus suap praperadilan di PN Semarang. Sebelumnya KPK menahan tersangka Lasito, hakim Pengadilan Negeri Semarang  sejak 26 Maret 2019. Hakim itu yang menangani perkara praperadilan Marzuqi.

Hakim Lasito diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi. Pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang. Akhirnya hakim tunggal itu, memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.
Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebasar Rp 700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp 500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp 200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.
Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (syam/TN)

KPK Tahan Bupati Jepara KPK Tahan Bupati Jepara Reviewed by samsul huda on May 13, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD