KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan
GTOPNEWS.COM - KPK menahan Kayat, hakim Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan,
Kalimantan Timur (Kaltim). Ia ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap untuk membebaskan
terdakwa dalam kasus pemalsuan surat milik Sudarman. Selain Kayat, dua
tersangka lain juga ditahan KPK.
Kayat selesai menjalani pemeriksaan, Sabtu (4/5/2019) pukul 21.50 WIB. Kayat keluar dari Gedung KPK dengan
memakai rompi tahanan oranye dalam keadaan tangan terborgol.
Ia bungkam ketika diserbu pertanyaan awak media tentang
penanhanannya. Hakim senior di PN Balikpapan ini menerobos kerumunan awak media
dan berjalan cepat menuju mobil tahanan yang menjemputnya di depan gedung.
Tersangka lain Sudarman dan Jhonson keluar terlebih dahulu. Ia membantah
telah melakukan suap kepada hakim Kayat.
"Nggak ada itu, nggak ada. Saya memberikan uang kep engacara
bukan untuk urusan tersebut (suap-red)," kata Sudarman usai menjalani
pemeriksaan.
Hakim Kayat ditahan di Rutan KPK K4, Sudarman ditahan
di Rutan KPK C1 sedangkan Jhonson di Rutan Guntur.
KPK telah menetapkan hakim Kayat sebagai tersangka karena diduga
menerima suap untuk membebaskan Sudarman (SDM) dalam kasus pemalsuan surat. Untuk
kepentingan itu, Kayat meminta fee Rp 500 juta.
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengatakan, perkara itu terjadi tahun
2018. Adalah SDM dan dua terdakwa lain disidang di Pengadilan Negeri Balikpapan
dengan Nomor Perkara: 697/Pid.B/2018/PN Bpp dalam kasus pemalsuan surat.
KPK juga menetapkan Sudarman dan pengacaranya, Jhonson Siburian,
sebagai tersangka. Kayat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b
atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi.
Adapun Sudarman dan Johnson disangkakan melanggar pasal 6 ayat
(1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP; KY diSDM dan JHS disangkakan
melanggar pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(syam/TN)
KPK Tahan Hakim Kayat dari PN Balikpapan
Reviewed by samsul huda
on
May 05, 2019
Rating:

Post a Comment