KPK Terima 3 Laporan Gratifikasi Lebaran 2019
GTOPNEWS.COM
- KPK menerima tiga laporan gratifikasi terkait Hari Raya Idul Fitri
2019. Gratifikasi itu berwujud 3 jenis barang
dan uang.
"Laporan gratifikasi itu diterima
KPK 20 Mei 2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK,
Jakarta seperti dilansir Antara, belum
lama ini.
Ia mengatakan, ketiga barang itu berupa
makanan dalam bentuk parsel bernilai estimasi Rp 2 juta, uang senilai Rp 200
ribu dan karangan bunga senilai Rp 2,5 juta.
KPK berharap laporan seperti itu, tidak perlu
banyak dilakukan. Karena sejak awal pejabat instansi pemerintah sudah bisa menolak.
Pihaknya berharap pejabat cukup tegas menyampaikan dan menolak atau menerima
gratifikasi dari pihak-pihak yang terkait dengan jabatan.
‘’Sebaiknya ditolak sejak awal, sehingga tidak
merepotkan banyak pihak,’’ ujarnya. Sebelumnya, Febri mengatakan, bahwa pejabat
yang melaporkan penerimaan gratifikasi dengan kesadarannya terbebas dari
ancaman pidana sebagaimana dijelaskan dalam pasal 12B Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Yaitu berupa pidana penjara seumur hidup
atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda
paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar," tutur Febri.
Namun, kata dia, jika laporan gratifikasi baru
disampaikan setelah ada proses hukum penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,
maka KPK dapat tidak menindaklanjuti laporan tersebut dan menyerahkannya pada
proses hukum yang berjalan.
"Sehingga tindakan yang terbaik adalah
menolak gratifikasi sejak awal," jelasnya.
KPK
juga mengingatkan agar mobil dinas tidak digunakan mudik menjelang Hari Raya
Idul Fitri. Menurut KPK barang-barang milik
negara atau milik daerah tidak digunakan untuk kepentingan pribadi di saat
Lebaran. Barang tersebut disediakan pemerintah hanya untuk menunjang kegiatan
operasional kerja. (syam/TN)
KPK Terima 3 Laporan Gratifikasi Lebaran 2019
Reviewed by samsul huda
on
May 25, 2019
Rating:
Post a Comment