KPK Tetapkan 2 Pejabat Imigrasi Mataram dan 1 Swasta Tersangka Suap Izin Tinggal WNA
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan tiga tersangka dalam
operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat
(NTB). Adalah Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Kelas 1 Mataram , Nusa
Tenggara Barat (NTB) Kurniadie sebagai tersangka penerima suap pengurusan
keimigrasian warga negara asiang (WNA) di Mataram.
Kurniadie merupakan
salah satu pihak yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK Selasa ( 28/5/2019)
dini hari . Dalam OTT itu, KPK mengamankan uang suap Rp 1,2 miliar dari tangan tersangka. Suap tersebut diterima dari Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat untuk menghentikan kasus penyalahgunaan izin tinggal dua WNA yang bekerja di Wyndham Sundacer Lombok.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).Selainn Kurniade, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata ketika konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).Selainn Kurniade, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram Yusriansyah Fazrin dan Direktur PT Wisata Bahagia Liliana Hidayat sebagai tersangka. Ketiganya diduga terlibat dalam kasus suap penyalahgunaan izin tinggal di lingkungan Kantor Imigrasi NTB tahun 2019.
Kurniadie dan Fazrin sebagai penerima suap, disangkakan melanggar Pasal 12
huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(syam/TN)
Adapun Liliana disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(syam/TN)
KPK Tetapkan 2 Pejabat Imigrasi Mataram dan 1 Swasta Tersangka Suap Izin Tinggal WNA
Reviewed by samsul huda
on
May 28, 2019
Rating:
Post a Comment