KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Pengadaan 20 Kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Keempatnya terlibat kasus dugaan korupsi
pengadaan 20 kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP).
Menurut KPK, akibat perbuatan para tersangka itu, negara
dirugikan Rp 117 miliar.
Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
"Angka dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Khusus kasus dugaan korupsi pengadaan 16 kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) di Bea Cukai, KPK menetapkan 3 orang tersangka. Mereka adalah Prahastanto (IPR) selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Heru Sunarwanto (HSU) selaku Ketua Panitia Lelang dan Amir Gunawan (AMG) selaku Dirut PT Daya Radar Utama (DRU).
"Angka dugaan kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 117.736.941.127," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Kasus di Bea Cukai ini bermula pada tahun anggaran 2012. Saat
itu kata Saut, Sekjen Bea Cukai mengajukan permohonan persetujuan kontrak tahun
jamak kepada Sekjen Kemenkeu untuk pengadaan 16 kapal patroli cepat dengan
jenis FCB 28 m, 38 m, dan 60 m. Ditjen Bea Cukai mendapat alokasi anggaran
tahun jamak untuk pengadaan kapal senilai Rp 1,12 triliun.
Saut mengatakan, pada proses pelelangan terbatas IPR diduga telah menentukan
perusahaan yang dipanggil. Prahastanto
diduga mengarahkan panitia lelang untuk memilih perusahaan tertentu. Saut
mengatakan ada dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan hingga
pelaksanaan.
Menurut Saut, setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal itu dikerjakan PT DRU.
"Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar," ujar Saut.
Untuk kasus kedua, yaitu pengadaan 4 kapal SKIPI pada KKP ada dua orang tersangka yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus Bea Cukai.
Menurut Saut, setelah dilakukan uji coba kecepatan, 16 kapal tersebut tidak dapat mencapai kecepatan sesuai ketentuan. Meski tidak memenuhi persyaratan, Bea Cukai tetap menerima dan membayar 9 dari 16 kapal itu dikerjakan PT DRU.
"Selama proses pengadaan IPR diduga menerima EUR 7 ribu sebagai sale agent mesin yang dipakai oleh 16 kapal. Diduga kerugian keuangan negara dari pengadaan 16 kapal ini sekitar Rp 117,7 miliar," ujar Saut.
Untuk kasus kedua, yaitu pengadaan 4 kapal SKIPI pada KKP ada dua orang tersangka yakni Aris Rustandi (ARS) selaku PPK dan Amir Gunawan yang juga jadi tersangka di kasus Bea Cukai.
"Untuk pengadaan ini diduga negara dirugikan Rp
61.540.127.782," kata Saut.
Pengadaan proyek ini dilakukan mulai 2012. Menteri KKP waktu itu menetapkan PT
DRU sebagai pemenang pekerjaan kapal SKIPI dengan penawaran Rp 558.531.475.423
atau setara USD 58.307.789. Saut menyebut 4 kapal SKIPI ini tidak sesuai
spesifikasi yang dibutuhkan.
Saut mengatakan, pada 2016 ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055.(syam/TN)
Saut mengatakan, pada 2016 ARS telah membayar seluruh termin pembayaran kepada PT DRU senilai USD 58.307.788 atau setara Rp 744.089.959.059. Padahal diduga biaya pembangunan 4 unit kapal SKIPI hanya Rp 446.267.570.055.(syam/TN)
KPK Tetapkan 4 Tersangka dalam Pengadaan 20 Kapal di Bea Cukai dan Kementerian Kelautan
Reviewed by samsul huda
on
May 21, 2019
Rating:
Post a Comment