KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan TA 2012
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya
menetapkan Bupati Bengkalis, Riau, Amril Mukminin sebagai tersangka
kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan Duri-Sei Pakning di Kabupaten
Bengkalis. Amril diduga menerima suap Rp 5,6 miliar dari kontraktor.
"Suap itu diterima sebelum maupun saat menjadi Bupati Bengkalis,"
kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5/2019).
Laode mengatakan proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan. Paket tersebut tertera dalam APBD tahun angaran 2012 totalnya mencapai Rp 537,3 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Laode mengatakan proyek jalan itu terdiri dari 6 paket pekerjaan. Paket tersebut tertera dalam APBD tahun angaran 2012 totalnya mencapai Rp 537,3 miliar. Amril diduga sempat menerima Rp 2,5 miliar untuk memuluskan anggaran proyek peningkatan jalan Duri-Sei Pakning multi years tahun 2017-2019.
Setelah AMU menjadi
Bupati Bengkalis kata Laode, diduga terjadi pertemuan antara perwakilan PT CGA
dengan AMU. Dalam pertemuan tersebut PT CGA diduga meminta tindak lanjut AMU
terkait proyek agar bisa segera tanda tangan kontrak dan AMU menyanggupi untuk
membantu.
Amril kembali menerima Rp 3,1 miliar pada 2017 dalam bentuk dollar Singapura. Uang
itu diduga diserahkan PT CGA ke bupati.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA," ujarnya.
Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. PT itu diduga melakukan perbuatan tersebut bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
"Penyerahan-penyerahan ini diduga untuk memuluskan proyek yang akan digarap PT CGA," ujarnya.
Amril disangka melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12B UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. KPK juga menetapkan Direktur PT Mitra Bungo Abadi Makmur alias Aan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek peningkatan jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih, Bengkalis. PT itu diduga melakukan perbuatan tersebut bersama M Nasir (eks Kadis PU Bengkalis) dan Hobby Siregar (Pengusaha) yang lebih dulu menjadi tersangka dalam kasus ini.
Pihaknya menduga kerugian keuangan negara dalam proyek ini mencapai Rp 105,8
miliar di mana tersangka MK diduga diperkaya Rp 60,5 miliar. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus sebelumnya yang menjerat mantan
Kadis PU Bengkalis M Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction
Hobby Siregar.
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya. (syam/TN)
Kedua orang itu diduga memperkaya diri sendiri dari proyek peningkatan Jalan Batu Panjang, Kecamatan Nyirih, Kabupaten Bengkalis, Riau, tahun anggaran 2013-2015. KPK menyatakan ada indikasi kerugian keuangan negara hingga Rp 100 miliar akibat perbuatan keduanya. (syam/TN)
KPK Tetapkan Bupati Bengkalis Tersangka Suap Proyek Jalan TA 2012
Reviewed by samsul huda
on
May 16, 2019
Rating:
Post a Comment