KPK Tetapkan Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI
GTOPNEWS.COM – Pengembangan kasus Bantuan Likuiditas Bank
Indonesia (BLBI) yang ditunggu-tunggu publik terjawab sudah. Hal itu menyusul pernyataan
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ia mengatakan, status pemilik Bank Dagang
Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim sudah menjadi tersangka.
Sjamsul katanya dijerat
dengan kasus korupsi atas penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan
Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
"Ya dia sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Alexander
Marwata di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa
(28/5/2019).
Penetapan tersangka terhadap Sjamsul Nursalim berdasarkan
pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Kepala Badan Penyehatan
Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temanggung.
Alex mengatakan, Sjamsul Nursalim saat ini berada di Singapura.
Meski demikian proses hukum bisa dilakukan secara in absentia atau
tanpa kehadiran terdakwa dalam persidangan.
"Nanti bisa ditempuh dengan jalan in absentia (terdakwa
tidak di dalam ruang sidang)," ujar Alex.
Menurutnya, metode in absentia ditempuh KPK unjtuk mengembalikan
kerugian uang negara. Dalam kasus SKL BLBI terhadap BDNI yang menjerat
Syafruddin, kerugian negaranya cukup besar, yaitu mencapai Rp 4,8 triliun.
Aset Sjamsul Nursalim di Indonesia nanti yang bisa digunakan
menutup kerugian itu. Sekarang ini pihaknya melalui Tim Labuksi KPK tengah
melacak aset-aset pemilik BDNI tersebut di berbagai kota. (syam/TN).
KPK Tetapkan Pemilik BDNI Sjamsul Nursalim Tersangka Kasus BLBI
Reviewed by samsul huda
on
May 29, 2019
Rating:
Post a Comment