KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK
GTOPNEWS.COM - KPK akhirnya menetapkan
Wali Kota Dumai, Riau, Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka. Penetapan Zulkifli
sebagai tersangka itu, merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait
usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun
Anggaran 2018.
"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai
2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode
M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).
Ia mengatakan, Zulkifli diduga memberi uang Rp 550 juta kepada mantan
pegawai Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya
Purnomo dan kawan-kawan. Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus (DAK)
Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.
"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi
berupa uang Rp 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi
tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan
kewajiban atau tugasnya," ujarnya.
Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf
atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang. (syam/TN)
KPK Tetapkan Wali Kota Dumai Tersangka Suap Proyek DAK
Reviewed by samsul huda
on
May 03, 2019
Rating:

Post a Comment