Land Cruiser Markus Disita KPK Terkait Kasus Proyek e-KTP
GTOPNEWS.COM – Tim Penyidik
KPK menyita satu unit mobil Toyota Land Cruiser milik Markus Nari, anggota DPR
RI Fraksi Golkar. Penyitaan itu dilakukan terkait kasus dugaan korupsi e-KTP
yang menjeratnya.
"KPK telah menyita satu unit mobil
Toyota Land Cruiser hitam milik tersangka MN (Markus Nari) dan dimasukan
sebagai salah satu barang bukti dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
Penyidik KPK juga
memeriksa dua saksi untuk Markus. Yaitu mantan
Mendagri Gamawan Fauzi dan Sekjen DPR Indra Iskandar. "Penyidik
mengonfirmasi pengetahuan saksi terkait keanggotaan tersangka MN sebagai
anggota DPR RI," ujar Febri.
Markus ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dua kasus terkait e-KTP. Kedua
kasus itu ialah dugaan merintangi penyidikan dan dugaan korupsi proyek e-KTP. Markus disangka merintangi proses penyidikan dugaan korupsi e-KTP dan kasus
dugaan pemberian kesaksian palsu yang menjerat Miryam S Haryani. Kemudian
Markus disangka menerima suap guna memuluskan anggaran perpanjangan proyek
e-KTP tahun 2013 di DPR.
KPK menduga Markus menerima Rp 4 miliar dari eks Pejabat Kemendagri Sugiharto
yang kini terpidana kasus e-KTP. Nama Markus muncul dalam putusan Andi
Narogong, terpidana kasus korupsi e-KTP. Markus disebut menerima uang USD 400
ribu dari proyek e-KTP. (syam/TN)
Land Cruiser Markus Disita KPK Terkait Kasus Proyek e-KTP
Reviewed by samsul huda
on
May 08, 2019
Rating:
Post a Comment