MA Tindak Hakim PN Balikpapan
GTOPNEWS.COM - Mahkamah
Agung (MA) segera mengambil langkah tegas bila hakim dan panitera di Pengadilan
Negri (PN) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) terbukti terlibat dalam kasus jual
beli perkara di pengadilan itu.
Tidak hanya hakim dan panitera yang ditindak, tetapi Ketua PN Balikpapan ditindak
jika lalai atau tidak maksimal melakukan pembinaan dalam tanggung jawabnya
sebagai ketua.
Demikian dikatakan Juru
Bicara MA Andi Samsan Nganro, Sabtu (4/5/2019). Ia mengatakan hal itu
menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) KPK di PN Balikpapan, Kaltim. Dakam OTT
tersebut, Tim Satgas KPK mengamankan 5 orang, 2 di antaranya hakim dan
panitera.
Pihaknya prihatin atas OTT KPK yang menjerat hakim di PN Balikpapan. Sndi menegaskan,
bahwa MA sudah melakukan pembinaan dan pengawasan berjenjang dan ketat supaya
hakim tidak terseret kasus hukum.
"Tentu MA merasa
prihatin atas OTT yang menjerat hakim dan panitera ini, karena sebenarnya kami
tidak hentinya melakukan pembinaan dan pengawasan, tetapi ya itulah yang
terjadi lagi," kata Andi.
Dari OTT itu, KPK mengamankan panitera
muda, dan dua orang pengacara. KPK mengamankan uang sekitar Rp 100 juta yang
diduga terkait suap dalam penanganan kasus penipuan di persidangan. (syam/TN)
MA Tindak Hakim PN Balikpapan
Reviewed by samsul huda
on
May 04, 2019
Rating:

Post a Comment