Plt Dirut PLN Dicecar SOP Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM
-
Plt Dirut PLN Muhamad Ali diperiksa penyidik KPK. Ia diperiksa sebagai saksi
Dirut PLN nonaktif Sofyan Basir. Dalam pemeriksaan itu, Ali dicecar
terkait sirkulasi power
purchase agreement (PPA)
dan standard operating
procedure (SOP)
di PLN.
"Pemeriksaan terkait sirkulasi PPA dan SOP
di PLN," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, , Selasa (7/5/2019).
Ia mengatakan, SOP yang dimaksud adalah bentuk kerja sama PLN dengan pihak lain. Febri juga menyebut Ali ditanyai soal standar pembuatan kontrak dengan pihak lain terkait kasus yang menjerat Sofyan."SOP yang berlaku di PLN terkait dengan bagaimana kerjasama dengan pihak lain, keputusan-keputusan dan kontrak dengan pihak lain yang terkait dengan pokok perkara ini," ujarnya.
Ia mengatakan, SOP yang dimaksud adalah bentuk kerja sama PLN dengan pihak lain. Febri juga menyebut Ali ditanyai soal standar pembuatan kontrak dengan pihak lain terkait kasus yang menjerat Sofyan."SOP yang berlaku di PLN terkait dengan bagaimana kerjasama dengan pihak lain, keputusan-keputusan dan kontrak dengan pihak lain yang terkait dengan pokok perkara ini," ujarnya.
Ali sebelumnya pernah dipanggil sebagai saksi
untuk Sofyan 3 Mei 2019. Namun dia tak
hadir dengan alasan tugas dinas yang tak dapat ditinggalkan. Dia meminta KPK
menjadwal ulang atas pemeriksaannya.
Dalam
kasus ini, Sofyan ditetapkan KPK sebagai
tersangka. Dia diduga membantu mantan
anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes
Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan
jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses.
(syam/TN)
Plt Dirut PLN Dicecar SOP Kerja Sama Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2019
Rating:
Post a Comment