Plt Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1 - GROBOGAN TOP NEWS

Plt Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1



GTOPNEWS.COM - KPK kembali memanggil Plt Direktur Utama PT PLN (Persero) Muhamad Ali untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Direktur Utama PT PLN (Persero) (Nonaktif) Sofyan Basir.  Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya 3 Mei 2019, Ali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Maka dia meminta KPK untuk menjadwal ulang.
KPK juga memanggil lima saksi lain untuk Sofyan. Mereka adalah Mahbub, Mustafal dan Rochmat Fauzi (swasta), anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro dan Direktur PT Global Energi Manajemen Mah Riana.
Kini Sofyan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut terlibat di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan, orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka lebih dulu.
KPK telah memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sofyan mengaku menghormati proses hukum di KPK, namun pihaknya membantah menerima janji fee dari Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)

Plt Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1 Plt Dirut PLN Diperiksa KPK  Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1 Reviewed by samsul huda on May 07, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD