Plt Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM - KPK kembali memanggil Plt Direktur Utama PT
PLN (Persero) Muhamad Ali untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap Direktur
Utama PT PLN (Persero) (Nonaktif) Sofyan Basir. Dia diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi SFB (Sofyan Basir)," kata
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan
Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).
Sebelumnya 3 Mei 2019, Ali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Maka dia meminta KPK untuk menjadwal ulang.
Sebelumnya 3 Mei 2019, Ali mangkir dari panggilan KPK dengan alasan ada tugas yang tidak dapat ditinggalkan. Maka dia meminta KPK untuk menjadwal ulang.
KPK juga memanggil
lima saksi lain untuk Sofyan. Mereka adalah Mahbub, Mustafal dan Rochmat Fauzi (swasta),
anggota DPRD Temanggung Slamet Eko Wantoro dan Direktur PT Global Energi
Manajemen Mah Riana.
Kini Sofyan telah ditetapkan KPK sebagai tersangka. Dia diduga
membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha
Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan
dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu
diproses dalam kasus ini.
Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar
kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasi. Sofyan disebut
terlibat di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan
terkait pembahasan proyek ini.
Sofyan, orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya, ada Eni Saragih, Johanes
Kotjo, Idrus Marham, dan Samin Tan, yang telah menjadi tersangka lebih dulu.
KPK telah memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sofyan mengaku menghormati proses hukum di KPK, namun pihaknya membantah menerima janji fee dari Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)
KPK telah memeriksa Sofyan sebagai tersangka. Sofyan mengaku menghormati proses hukum di KPK, namun pihaknya membantah menerima janji fee dari Kotjo dalam proyek PLTU Riau-1. (syam/TN)
Plt Dirut PLN Diperiksa KPK Terkait Kasus Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
May 07, 2019
Rating:
Post a Comment