PNS Boleh Terima Kartu Lebaran, Dilarang Terima Isinya
GTOPNEWS.COM - Pegawai
Negeri Sipil (PNS) dilarang keras menerima parsel lebaran 2019, apapun
bentuknya. Demikian ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafrudin di Jakarta, Kamis (30/5/019).
Ia menegaskan hal dalam rangka menindaklanjuti surat edaran KPK
mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan 2019.
Menteri PAN-RB Syafruddin meminta seluruh PNS tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
PSN atau ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
Menteri PAN-RB Syafruddin meminta seluruh PNS tidak menerima bingkisan lebaran dalam bentuk apapun. Itu karena parsel dapat diindikasikan sebagai gratifikasi atau suap.
PSN atau ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.
"Bagi PNS yang membandel akan menerima risiko masing-masing yakni
dilaporkan ke KPK," kata Syafruddin.
ASN juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Itu sejalan dengan surat edaran KPK. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
ASN juga dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Itu sejalan dengan surat edaran KPK. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.
KPK sebelumnya menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan
pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor
B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN
menerima parsel.
Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana.
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan apabila ASN sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, maka diwajibkan melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Hal tersebut juga diatur dalam Undang-undang No. 20/2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para Aparatur Negara juga dilarang melakukan permintaan dana,
sumbangan dan hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), kepada masyarakat,
perusahaan, ataupun penyelenggara negara lainnya, baik secara lisan atau
tertulis, karena dapat berindikasi pada tindak pidana korupsi.
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (syam/TN)
Kemudian terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK. (syam/TN)
PNS Boleh Terima Kartu Lebaran, Dilarang Terima Isinya
Reviewed by samsul huda
on
May 30, 2019
Rating:
Post a Comment