Praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dicabut
GTOPNEWS.COM – Tersangka
suap proyek PLTU Riau-1 di Provinsi Riau, Sofyan Basir mendadak mencabut permohonan
praperadilannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019).
Tidak diketahui mengapa Direktur Utama PT PLN (Persero) nonaktif
itu, mencabut gugatan praperadilannya.
Sebelumnya
praperadilan itu diajukan karena dia ditetapkan KPK sebagai tersangka suap
proyek PLT Riau-1. Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan Basir mengatakan,
permohonan praperadial kliennya itu dicabut karena Sofyan ingin fokus pada
pokok perkara yang menjeratnya.
"Sepertinya mau
fokus menghadapi pokok perkara itu," kata Soesilo di Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Sebelumnya,
praperadilan Sofyan sempat dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN
Jaksel) pada Senin, 20 Mei 2019. Namun KPK meminta penundaan. Hakim tunggal Agus
Widodo yang mengadili praperadilan itu, memutuskan menunda sidang tersebut
hingga 17 Juni 2019.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP. Dua alat bukti menjadi dasar penetapan tersebut dinilai belum jelas.
Praperadilan itu sebelumnya diajukan Sofyan karena ia menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sesuai KUHAP. Dua alat bukti menjadi dasar penetapan tersebut dinilai belum jelas.
Kini Sofyan berstatus
sebagai tersangka di KPK dengan sangkaan menerima suap dalam pusaran proyek PLTU
Riau-1.
Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan orang dalam PLN, termasuk Sofyan.
Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya. (syam/TN)
Menurut KPK, Sofyan membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1. Kotjo merupakan pengusaha yang ingin mendapatkan proyek tersebut, sedangkan Eni menjadi fasilitator antara Kotjo dengan orang dalam PLN, termasuk Sofyan.
Dalam perkembangan kasus itu, mantan Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham turut terseret karena disebut KPK membantu mengarahkan Eni dalam menerima suap. Eni dan Kotjo telah dinyatakan bersalah serta dieksekusi untuk menjalani putusan hukumannya yang sudah berkekuatan hukum tetap, sedangkan Idrus belum dieksekusi karena masih mengajukan upaya banding atas vonisnya. (syam/TN)
Praperadilan Sofyan Basir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Dicabut
Reviewed by samsul huda
on
May 24, 2019
Rating:

Post a Comment