Sofyan Basir Dijadwalkan Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Soal Proyek PLTU Riau-1
GTOPNEWS.COM - Dirut PLN
(Nonaktif) Sofyan Basir dijadwalkan penyidik KPK dipanggil lagi, Jumat (25/5/2019)
besok. Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PLTU
Riau-1.Meskipun yang bersangkutan tengah mengajukan praperadilan atas status
hukumnya di Pengadilan negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Jadi hari Jumat besok sekitar jam 10 diagendakan pemeriksaan terhadap
tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung
KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
Febri mengatakan surat
panggilan sudah dikirimkan ke Sofyan. Dia berharap Sofyan bisa memenuhi
panggilan besok.
"Surat untuk itu sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan sebelumnya
dan kami harap bisa datang memenuhi panggilan," ujarnya.
Sofyan sebelumnya diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/5/2019). Saat itu,
Sofyan tak ditahan usai diperiksa KPK.
Namun pihaknya tetap membantah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1. "Nggak ada. Tidak itu," kata Sofyan.
KPK sebelumnya menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu menjalani proses hukum dalam kasus ini.Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.
Namun pihaknya tetap membantah menerima fee dari proyek PLTU Riau-1. "Nggak ada. Tidak itu," kata Sofyan.
KPK sebelumnya menetapkan Sofyan sebagai tersangka karena diduga membantu mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih mendapatkan suap dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo. KPK menduga Sofyan dijanjikan jatah yang sama dengan Eni dan Idrus Marham, yang lebih dulu menjalani proses hukum dalam kasus ini.Dia diduga berperan aktif memerintahkan jajarannya agar kesepakatan dengan Kotjo terkait proyek PLTU Riau-1 segera direalisasikan. Sofyan disebut ada di berbagai pertemuan di hotel, restoran, kantor PLN, dan rumah Sofyan terkait pembahasan proyek tersebut.
Sofyan merupakan orang kelima yang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam
pusaran kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Sebelumnya Eni Saragih, Johanes Kotjo,
Idrus Marham, dan Samin Tan, yang ditetapkan KPK menjadi tersangka.(syam/TN)
Sofyan Basir Dijadwalkan Diperiksa Lagi Sebagai Tersangka Soal Proyek PLTU Riau-1
Reviewed by samsul huda
on
May 23, 2019
Rating:
Post a Comment