Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK
GTOPNEWS.COM - Dirut
PLN (Nonaktif ) Sofyan Basir akhirnya memenuhi panggilan penyidik KPK
untuk diperiksa sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1 di Provinsi Riau. Sore pukul 15.00 WIB tadi, Sofyan sempat
dikabarkan mangkir dari panggilan KPK. Dia mangkir karena memenuhi panggilan
Kejaksaan Agung terkait suatu perkara di PLN.
Sofyan dilaporkan datang
KPK pukul 19.00 WIB. Dia kepada awak media menyatakan tidak akan memberikan
komentar dulu. "Nanti saja ," kata Sofyan di sela-sela masuk lobi
Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (27/5/2019) malam.
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kali kedua bagi Sofyan sebagai
tersangka. Pemeriksaan sebelumnya, Sofyan masih melenggang bebas. Akankah
dirinya ditahan kali ini, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penyidik
akan memeriksa Sofyan terlebih dahulu.
"Agendanya pemeriksaan hari ini adalah sebagai tersangka.
Terkait ditahan dan tidaknya yang bersangkutan belum ada informasi. Itu
sepenuhnya berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai hukum acara yang
berlaku," ujar Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Direktur Utama nonaktif PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basir sebagai tersangka kasus
dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
Penetapan
ini merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Eni Maulani Saragih,
pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited Johannes Kotjo dan mantan
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham.
Sofyan Basir diduga bersama-sama Eni Saragih
dan Idrus menerima suap dari Johannes Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja
sama pembangunan PLTU Riau-1. Sofyan diduga mendapat jatah sama dengan Eni dan
Idrus. (syam/TN)
Sofyan Basir Penuhi Panggilan KPK
Reviewed by samsul huda
on
May 27, 2019
Rating:
Post a Comment