Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy - GROBOGAN TOP NEWS

Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy



GTOPNEWS.COM -  Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku telah mengembalikan uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin ke KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu dikembalikan Menag Lukman seminggu setelah Romahurmuzy (Romy) ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta itu, baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
OTT terhadap Rommy sendiri terjadi 15 Maret 2019. Sedangkan uang dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Romy, terjadi pada 9 Maret 2019.
Febri mengatakan, sesuai prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jika terdapat kondisi laporan tersebut baru disampaikan dan proses hukum sudah dilakukan (dalam hal ini OTT-red), maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai penerbitan SK.
Oleh karena itulah perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan
Menteri Lukman telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Romy. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Romy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga mengonfirmasi mengenai temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dalam kasus ini, KPK menduga Romy bekerja sama dengan dengan pihak internal Kemenag.  (syam/TN)



Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy Reviewed by samsul huda on May 09, 2019 Rating: 5

No comments

Post AD