Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy
GTOPNEWS.COM - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengaku
telah mengembalikan uang Rp 10 juta dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris
Hasanuddin ke KPK. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang itu dikembalikan
Menag Lukman seminggu setelah Romahurmuzy (Romy) ditangkap melalui operasi
tangkap tangan (OTT) di Hotel Bumi Jalan Basuki Rahmat Surabaya.
"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta itu, baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
OTT terhadap Rommy sendiri terjadi 15 Maret 2019. Sedangkan uang dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Romy, terjadi pada 9 Maret 2019.
"Laporan penerimaan uang Rp 10 juta itu, baru dilakukan setelah OTT terjadi, yaitu selang lebih dari seminggu setelah OTT," kata Febri di kantornya Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).
OTT terhadap Rommy sendiri terjadi 15 Maret 2019. Sedangkan uang dari Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin disebut, dalam jawaban KPK di sidang praperadilan Romy, terjadi pada 9 Maret 2019.
Febri mengatakan, sesuai
prinsip dasar pelaporan gratifikasi dan peraturan KPK nomor 2 Tahun 2014
tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi, jika terdapat
kondisi laporan tersebut baru disampaikan dan proses hukum sudah dilakukan (dalam
hal ini OTT-red), maka laporan tersebut dapat tidak ditindaklanjuti sampai
penerbitan SK.
Oleh karena itulah
perlu menunggu proses hukum di penyidikan yang sedang berjalan
Menteri Lukman telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Romy. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Romy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
Menteri Lukman telah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap Romy. Febri mengatakan Lukman dicecar apakah ada komunikasi antara dirinya dengan Romy atau tidak hingga soal uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu yang disita dari ruang kerjanya.
Penyidik mengonfirmasi
keterangan saksi terkait kewenangan saksi dan proses seleksi jabatan tinggi di
Kementerian Agama. Selain itu penyidik juga menggali informasi mengenai apakah
ada komunikasi atau pertemuan saksi dengan tersangka RMY. Penyidik juga
mengonfirmasi mengenai temuan uang di laci meja saksi saat penggeledahan dan
laporan gratifikasi dari saksi sebesar Rp 10 juta rupiah.
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dalam kasus ini, KPK menduga Romy bekerja sama dengan dengan pihak internal Kemenag. (syam/TN)
Dalam kasus ini, Rommy selaku anggota DPR diduga menerima suap Rp 300 juta dari Kakanwil Kemenang Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. Duit itu diduga diberikan agar eks Ketum PPP itu membantu keduanya dalam seleksi jabatan di Kemenag. Dalam kasus ini, KPK menduga Romy bekerja sama dengan dengan pihak internal Kemenag. (syam/TN)
Uang Rp 10 Juta Dikembalikan Menag Lukman Hakim ke KPK Setelah OTT Romy
Reviewed by samsul huda
on
May 09, 2019
Rating:
Post a Comment